Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengendara Kabur Saat Akan Ditilang, Apakah Polisi Boleh Mengejar?

Kompas.com - 19/09/2023, 16:12 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Stanly Ravel

Tim Redaksi

Untuk diketahui, pengendara yang terkena tilang sebaiknya tidak mangkir dan kabur. Sebab, ada dasar hukum dan sanksi pidana yang bisa menjerat tindakan ini.

Baca juga: Jaga Emisi Mobil Tetap Rendah, Perhatikan Juga Saringan Udara

Sanksi yang dimaksud adalah  tertulis di dalam pasal 216 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang berbunyi :

“Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.”

Baca juga: Aksi Begal Siang Bolong di Kemayoran, Begini Cara Menghindarinya

Motor-motor yang ditahan dan dirantai di Kantor Polisi karena pelanggaran-pelanggaran tertentuKompas.com/Daafa Alhaqqy Motor-motor yang ditahan dan dirantai di Kantor Polisi karena pelanggaran-pelanggaran tertentu

Ketentuan terkait besar denda kemudian mendapat revisi dari Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 2 tahun 2023 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah denda. Penjelasannya adalah :

“Tiap jumlah maksimum hukuman denda yang diancamkan dalam KUHP, kecuali pasal 303 ayat 1 dan ayat 2, 303 bis ayat 1 dan ayat 2, dilipatgandakan menjadi 1.000 kali.”

Jadi jika dikalkulasikan, pengendara yang kabur saat ditilang Polisi akan menerima hukuman berupa pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu, dan denda maksimal Rp 9 juta

 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com