Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengendara Kabur Saat Akan Ditilang, Apakah Polisi Boleh Mengejar?

Kompas.com - 19/09/2023, 16:12 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Stanly Ravel

Tim Redaksi

“Kalau ada situasi pengendara yang berpotensi menimbulkan kecelakaan, Polisi memang diwajibkan untuk segera menindak, sudah ada SOP-nya ini,” ucapnya kepada Kompas.com, Minggu (17/9/2023).

Mukmin melanjutkan, kasus dalam video melibatkan pengendara di bawah umur, hal ini dianggap sebagai kategori berbahaya dan beresiko menimbulkan kecelakaan.

“Polisinya tidak salah, di dalam video kan anak di bawah umur dan kelihatannya tidak pakai helm juga. Ini berbahaya, (pengendara) di bawah umur kan belum punya SIM, beresiko terlibat kecelakaan,” kata dia.

Baca juga: Hindari Penyelundupan, Motor Baru Diproduksi Bakal Punya NIK

Langkah penanganan yang harus dilakukan pada situasi tersebut adalah menyita dan menahan motor di kantor Polisi terdekat, kemudian memanggil orang tua si anak.

Setelah orang tua hadir, pihak Polisi akan memberikan edukasi dan penjelasan seputar keselamatan berlalu lintas, baru motor dikembalikan.

Untuk diketahui, pengendara yang terkena tilang sebaiknya tidak mangkir dan kabur. Sebab, ada dasar hukum dan sanksi pidana yang bisa menjerat tindakan ini.

Baca juga: Jaga Emisi Mobil Tetap Rendah, Perhatikan Juga Saringan Udara

Polisi menahan pengendara yang hendak kabur dan menghindari Operasi Zebra JayaKompas.com/Daafa Alhaqqy Polisi menahan pengendara yang hendak kabur dan menghindari Operasi Zebra Jaya

Sanksi yang dimaksud adalah  tertulis di dalam pasal 216 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang berbunyi :

“Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.”

Baca juga: Aksi Begal Siang Bolong di Kemayoran, Begini Cara Menghindarinya

Motor-motor yang ditahan dan dirantai di Kantor Polisi karena pelanggaran-pelanggaran tertentuKompas.com/Daafa Alhaqqy Motor-motor yang ditahan dan dirantai di Kantor Polisi karena pelanggaran-pelanggaran tertentu

Ketentuan terkait besar denda kemudian mendapat revisi dari Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 2 tahun 2023 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah denda. Penjelasannya adalah :

“Tiap jumlah maksimum hukuman denda yang diancamkan dalam KUHP, kecuali pasal 303 ayat 1 dan ayat 2, 303 bis ayat 1 dan ayat 2, dilipatgandakan menjadi 1.000 kali.”

Jadi jika dikalkulasikan, pengendara yang kabur saat ditilang Polisi akan menerima hukuman berupa pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu, dan denda maksimal Rp 9 juta

 
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com