Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengendara Kabur Saat Akan Ditilang, Apakah Polisi Boleh Mengejar?

JAKARTA, KOMPAS.com - Video anggota Polisi Lalu Lintas (Polantas) yang mengejar pengendara di bawah umur sampai masuk gang pemukiman di Kota Medan, sempat viral di media sosial.

Dalam video yang diunggah akun instagram @tkpmedan itu, Polantas menjelaskan jika tindakan tersebut dilakukan karena pengendara motor kabur saat hendak diberhentikan di jalan besar untuk ditilang.

Kendati demikian, banyak warganet yang justru menyangsikan alasan tersebut, bahkan membela pengendara yang kabur.

Video yang kini sudah ditonton sebanyak 147.000 kali itu mendapat beragam komentar dari masyarakat. Beberapa juga bertanya-tanya, kenapa polisi mengejar pengendara sampai ke dalam gang.d

“Besok-besok masuk aja sampai ke dalam rumah nilangnya,” tulis @abdul_arifin27.

Namun ada pula beberapa akun yang sependapat dengan alasan pihak Polantas, dan menganggap tilang memang harus dilakukan.

“Kalau itu bocil (pengendara) dibiarin bebas terus nabrak orang sampai mati, yang protes pak polisinya mau tanggung jawab?” kata akun @papitokin.

“Mau di gang mau di jalan, yang namanya anak sekolah di bawah umur ya tidak boleh naik motor lah belom ada SIM. Epic disini pada nyalahin polisi nya,” seloroh @nichartanto.

Menyikapi video viral tersebut, Kepala Urusan Administrasi Penindakan Pelanggaran Direktorat Penegakkan Hukum Korlantas Polri Kompol Mukmin Timoro menjelaskan, Polisi memang diperbolehkan mengejar pengendara yang kabur saat hendak ditilang.

“Kalau ada situasi pengendara yang berpotensi menimbulkan kecelakaan, Polisi memang diwajibkan untuk segera menindak, sudah ada SOP-nya ini,” ucapnya kepada Kompas.com, Minggu (17/9/2023).

Mukmin melanjutkan, kasus dalam video melibatkan pengendara di bawah umur, hal ini dianggap sebagai kategori berbahaya dan beresiko menimbulkan kecelakaan.

“Polisinya tidak salah, di dalam video kan anak di bawah umur dan kelihatannya tidak pakai helm juga. Ini berbahaya, (pengendara) di bawah umur kan belum punya SIM, beresiko terlibat kecelakaan,” kata dia.

Langkah penanganan yang harus dilakukan pada situasi tersebut adalah menyita dan menahan motor di kantor Polisi terdekat, kemudian memanggil orang tua si anak.

Setelah orang tua hadir, pihak Polisi akan memberikan edukasi dan penjelasan seputar keselamatan berlalu lintas, baru motor dikembalikan.

Untuk diketahui, pengendara yang terkena tilang sebaiknya tidak mangkir dan kabur. Sebab, ada dasar hukum dan sanksi pidana yang bisa menjerat tindakan ini.

Sanksi yang dimaksud adalah  tertulis di dalam pasal 216 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang berbunyi :

“Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.”

Ketentuan terkait besar denda kemudian mendapat revisi dari Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 2 tahun 2023 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah denda. Penjelasannya adalah :

“Tiap jumlah maksimum hukuman denda yang diancamkan dalam KUHP, kecuali pasal 303 ayat 1 dan ayat 2, 303 bis ayat 1 dan ayat 2, dilipatgandakan menjadi 1.000 kali.”

Jadi jika dikalkulasikan, pengendara yang kabur saat ditilang Polisi akan menerima hukuman berupa pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu, dan denda maksimal Rp 9 juta

 

https://otomotif.kompas.com/read/2023/09/19/161200715/pengendara-kabur-saat-akan-ditilang-apakah-polisi-boleh-mengejar-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke