SOLO, KOMPAS.com - Masih terdapat sejumlah Provinsi yang memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Melalui program pemutihan ini, wajib pajak hanya perlu melunasi pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa membayar denda keterlambatan.
Bahkan kerap juga disertai dengan pemberian insentif berupa pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi yang membutuhkan.
Baca juga: Cara Mudah Perpanjang STNK Tahunan secara Online
Adapun daftar Provinsi yang masih menggelar pemutihan pajak sepanjang September 2023, hingga yang berakhir pada Desember 2023 :
1. Lampung
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memberikan keringanan PKB sejak 3 April 2023 hingga 30 September, sesuai dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2023.
Adapun beberapa syarat untuk mendapat keringanan:
Meski begitu, besaran pengurangan tunggakan akan disesuaikan dengan klasifikasi jenis dan kapasitas mesin kendaraan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Pemprov Lampung juga mengadakan program pembebasan BBNKB dengan syarat:
Baca juga: Cara Mudah Menghitung Denda Pajak Kendaraan Bermotor
2. DIY
Pemprov DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta), juga mengadakan program keringanan pajak kendaraan yang berlangsungs sejak 10 Agustus 2023 hingga 30 September 2023.
Dikutip dari Kompas.com, Senin (14/8/2023), keringanan pajak bebas denda kendaraan bermotor ini, meliputi:
3. Banten
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengadakan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor dalam rangka menyambut hari ulang tahun ke-23.