Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Provinsi yang Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

Kompas.com - 15/09/2023, 12:03 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Masih terdapat sejumlah Provinsi yang memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Melalui program pemutihan ini, wajib pajak hanya perlu melunasi pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa membayar denda keterlambatan.

Bahkan kerap juga disertai dengan pemberian insentif berupa pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi yang membutuhkan.

Baca juga: Cara Mudah Perpanjang STNK Tahunan secara Online

Pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah 2023Bapenda Jawa Tengah Pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah 2023

Adapun daftar Provinsi yang masih menggelar pemutihan pajak sepanjang September 2023, hingga yang berakhir pada Desember 2023 :

1. Lampung

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memberikan keringanan PKB sejak 3 April 2023 hingga 30 September, sesuai dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2023.

Adapun beberapa syarat untuk mendapat keringanan:

  • Kendaraan harus bernomor polisi daerah Provinsi Lampung atau BE
  • Keringanan pokok tunggakan hanya diberikan kepada kendaraan bermotor yang menunggak PKB minimal tiga tahun
  • Kendaraan bermotor yang pajaknya mati selama satu hingga dua tahun, tetap membayar pokok tunggakan dan tahun berjalan
  • Penunggakan pajak yang mengikuti pemutihan akan mendapatkan pengurangan pokok tunggakan sebesar 50-70 persen

Meski begitu, besaran pengurangan tunggakan akan disesuaikan dengan klasifikasi jenis dan kapasitas mesin kendaraan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Pemprov Lampung juga mengadakan program pembebasan BBNKB dengan syarat:

  • Kendaraan bermotor polisi BE yang melakukan BBNKB II dan seterusnya
  • Pembebasan BBNKB berlangsung kecuali bagi kendaraan bermotor yang mengubah bentuk dan mesin

Baca juga: Cara Mudah Menghitung Denda Pajak Kendaraan Bermotor

2. DIY

Pemprov DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta), juga mengadakan program keringanan pajak kendaraan yang berlangsungs sejak 10 Agustus 2023 hingga 30 September 2023.

Dikutip dari Kompas.com, Senin (14/8/2023), keringanan pajak bebas denda kendaraan bermotor ini, meliputi:

  • Pajak tahunan maksimal empat tahun
  • Pajak tahunan di atas lima tahun
  • BBNKB

 

3. Banten

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengadakan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor dalam rangka menyambut hari ulang tahun ke-23.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau