Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Situs Sisapira untuk Subsidi Motor Listrik Sudah 90 Persen

Kompas.com - 13/09/2023, 18:01 WIB
Ruly Kurniawan,
Stanly Ravel

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembaharuan pada situs Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaaan Bermotor Listrik Roda Dua atau Sisapira.id, pasca perubahan ketentuan dan syarat penerima subsidi Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik dari pemerintah, hampir selesai.

Project manajer verifikasi motor listrik PT Surveyor Indonesia Dwi Anggoro mengatakan, kini proses penyelesaian hanya tinggal menunggu keputusan kebijakan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) saja.

"Terkait dengan proses integrasi antara Kemendagri dengan Kemenperin itu telah mencapai 90 persen. Integrasi koneksi ke jaringan sudah 90 persen," katanya dalam rangkaian acara Rapat Anggota AISMOLI & Focus Discussion di Jakarta, Rabu (13/9/2023).

Baca juga: Alasan Gelaran WSBK di Sirkuit Mandalika Merugi

Ada subsidi motor listrik dari Yadea selama Jakarta Fair 2023 Kompas.com/Daafa Alhaqqy Ada subsidi motor listrik dari Yadea selama Jakarta Fair 2023

"Yang kami tunggu ialah terkait MoU antara Kemendagri melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dengan Kementerian Perindustrian," lanjut Dwi.

Sebab, berdasarkan aturan pemberian subsidi Rp 7 juta untuk motor listrik terbaru dengan TKDN 40 persen ke atas ialah satu NIK untuk satu pembelian. Sehingga diperlukan integrasi data kepada Dukcapil.

Kebijakan dimaksud tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No. 6 Tahun 2023.

Baca juga: BPKB Elektronik Berwujud seperti E-paspor, Siap Meluncur Tahun Depan

"Kami memberikan estimasi terhadap timeline Sisapira itu maksimal 3 hari kerja. Mungkin di bawah itu yah untuk proses memasukkan bahasa pemrograman ke sana. Tetapi yang belum kami ketahui terkait MoU itu," tambah Dwi lagi.

Sebelumnya, redaksi Kompas.com memantau situs Sisapira belum bisa digunakan hingga hari ini, Rabu (13/9/2023) karena ada pembaharuan data.

Dari keterangan halaman tersebut, tidak diumumkan sampai kapan proses erbaikan berlangsung.

Padahal, sudah ada ketentuan baru bagi penerima subsidi motor listrik, yakni cukup menggunakan NIK KTP yang resmi diumumkan per 29 Agustus 2023.

Baca juga: Keunggulan Tambal Ban Model Payung ketimbang Tusuk Cacing

Gimik subsidi Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik di Indonesia International Motor Show (IIMS) 2023 di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (19/2/2023). Gimik tersebut diberikan sama saja dengan potongan harga atau diskon. Pasalnya, regulasi insentif motor listrik belum resmi dikeluarkan pemerintah.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Gimik subsidi Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik di Indonesia International Motor Show (IIMS) 2023 di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (19/2/2023). Gimik tersebut diberikan sama saja dengan potongan harga atau diskon. Pasalnya, regulasi insentif motor listrik belum resmi dikeluarkan pemerintah.

Meski begitu, regulasi ini belum efektif digunakan. Sejauh ini kriteria penerima subsidi motor listrik masih menggunakan acuan peraturan lama.

“Iya belum (berlaku). Sistem masih sinkronisasi data dengan Kemendagri. Sekarang sedang maintenance jadi tidak bisa diakses,” ujar Peter Kho, Humas Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli), kepada Kompas.com (10/9/2023).

“Konsumen harus menunggu, atau masih ikut yang empat kriteria,” kata dia, yang juga merupakan pendiri Komunitas Sepeda Motor Listrik (Kosmik).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com