Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Situs Sisapira buat Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta Belum Bisa Dipakai

Kompas.com - 11/09/2023, 07:22 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Situs Sisapira.id atau Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua, yang disiapkan sebagai platform penyaluran sepeda motor listrik dengan subsidi Rp 7 juta dari pemerintah, masih belum bisa digunakan hingga Minggu (10/9/2023).

Berdasarkan hasil penelusuran, muncul keterangan halaman sedang dalam perbaikan. Tak diumumkan sampai kapan perbaikan situs Sisapira berlangsung.

Padahal sudah ada ketentuan baru bagi penerima subsidi motor listrik, yakni cukup menggunakan NIK KTP yang resmi diumumkan per 29 Agustus 2023.

Baca juga: Toyota Fortuner Generasi Terbaru Siap Meluncur, Tampang Lebih Agresif

Keseruan pengunjung Jakarta Fair 2023 yang mencoba melakukan cek penerima subsidi motor listrik Rp 7 juta dari pemerintahKOMPAS.com/daafa Keseruan pengunjung Jakarta Fair 2023 yang mencoba melakukan cek penerima subsidi motor listrik Rp 7 juta dari pemerintah

Meski begitu, regulasi ini belum efektif digunakan. Sejauh ini kriteria penerima subsidi motor listrik masih menggunakan acuan peraturan lama.

“Iya belum (berlaku). Sistem masih sinkronisasi data dengan Kemendagri. Sekarang sedang maintenance jadi tidak bisa diakses,” ujar Peter Kho, Humas Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli), kepada Kompas.com (10/9/2023).

“Konsumen harus menunggu, atau masih ikut yang empat kriteria,” kata dia, yang juga merupakan pendiri Komunitas Sepeda Motor Listrik (Kosmik).

Baca juga: Hasil MotoGP San Marino 2023: Ducati Kuasai Podium, Kejutan dari Pedrosa

Seperti diketahui, Sisapira masih memuat empat syarat lama sebagai penerima subsidi motor listrik, yaitu masyarakat yang memiliki KUR, BPUM, penerima BSU, dan penerima subsidi Listrik < 900VA.

Belum lama ini, pemerintah mengganti kriteria penerima subsidi motor listrik menjadi WNI berusia minimal 17 tahun dan memiliki KTP. Lalu NIK pada KTP berlaku untuk pembelian satu unit motor listrik baru yang telah memenuhi persyaratan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau