JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya memutuskan untuk menghentikan pelaksanaan tilang uji emisi Jakarta, karena dinilai masih kurang efektif saat diterapkan.
Kendati demikian, pihak polda mengaku tengah mencanangkan operasi lanjutan untuk menyambung tilang uji emisi. Hanya saja, konsep tata cara pelaksanaan dan waktu penerapannya masih dievaluasi.
Kepala Satgas Polusi Udara Polda Metro Jaya, Kombes Nurcholis menjelaskan, untuk saat ini, pihaknya akan berfokus pada langkah edukasi masyarakat, terkait dampak polusi bagi lingkungan dan pentingnya melakukan tes uji emisi.
Baca juga: Uji Emisi Gratis untuk Masyarakat Kecil, DLH: tapi Banyak Alphard yang Minta
“Jadi sekarang tidak dilakukan penilangan, kita lebih kepada pendekatan persuasif dan edukatif, kaitannya dengan masalah uji emisi ini. Serta pembinaan kesadaran kepada masyarakat,” ucapnya kepada Kompas.com, Selasa (12/9/2023).
Dia menambahkan, upaya awal pengendalian polusi sejatinya disesuaikan dengan perintah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
“Perintah Menko Marves cuma untuk melakukan test dan tracing untuk sumber emisi,” ucapnya.
Baca juga: Pemilik Mobil Klasik Tak Heran Razia Uji Emisi Akhirnya Diberhentikan
Nurcholis mengatakan, penindaklanjutan emisi kendaraan bermotor akan tetap di lakukan, namun ke depannya, pola penanganannya akan diubah.
“Kalau tilang kan namanya gakkum represif, sekarang kita (Polisi) akan lebih proaktif, edukatif, dan persuasif kepada masyarakat. Jadi cb (cara bertindak) yang akan kami ubah,” ucapnya.