JAKARTA, KOMPAS.com - Walaupun tilang uji emisi sudah dihentikan, penyesuaian ambang batas emisi kendaraan masih menjadi agenda Pemerintah. Untuk ke depannya, masyarakat diimbau tetap melakukan uji emisi mandiri.
Bengkel yang menyediakan fasilitas uji emisi kendaraan juga banyak tersebar dan semakin mudah dijumpai.
Khusus untuk wilayah DKI Jakarta, tercatat jumlahnya 108 unit dan persebarannya cukup merata.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengimbau masyarakat, khususnya yang berpenghasilan di atas rata-rata, untuk tidak bersikap pelit alias enggan melakukan uji emisi berbayar.
Heri Permana, Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH menjelaskan, kesadaran masyarakat untuk melakukan uji emisi terbilang rendah.
Pasalnya, masih banyak dijumpai masyarakat yang hanya melakukan uji emisi jika gratis, alias tanpa bayar. Menurutnya, sikap ini sangat keliru dan harus ada perubahan pola pikir.
Dia menegaskan, pemenuhan ambang batas emisi kendaraan adalah kewajiban, sedangkan uji emisi gratis adalah fasilitas pelayanan, yang diperuntukkan untuk golongan tertentu saja. Seperti misalnya, masyarakat menengah ke bawah.
“Kalau yang ikut uji emisi gratis adalah masyarakat bawah tidak apa-apa, tapi kalau pemilik mobil bagus minta gratis, kok pelit sekali? Padahal untuk uji emisi saja,” ucapnya kepada Kompas.com Senin (11/9/2023).
Heri menambahkan, peralatan milik DLH untuk melaksanakan uji emisi gratis jumlahnya terbatas, dan tidak sanggup menangani kendaraan dalam jumlah besar.
Sebaliknya, peralatan uji emisi milik bengkel berstandar terbilang sudah sangat lengkap, dan jauh lebih kondusif untuk menangani banyak kendaraan sekaligus.
“Mereka (bengkel berstandar) sudah memenuhi kualifikasi, mekaniknya sudah disertifikasi, dan alat-alatnya juga sudah dikalibrasi khusus untuk uji emisi,” ucapnya.
Menyoal biaya, Heri menjelaskan jika hal ini sepenuhnya merupakan kewenangan pihak bengkel, karena mungkin ada opsi paket atau penawaran khusus, seperti tes uji emisi sekaligus servis kalibrasi mesin.
“Kalau masyarakat memang harus bayar (untuk uji emisi), ini bentuk tanggung jawab mereka terhadap kendaraan yang dimiliki,” ucapnya.
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Kepala Satgas Polusi Udara Polda Metro Jaya, Kombes Nurcholis. Dia menjelaskan, tilang uji emisi memang dihentikan, namun penegakkan hukum terkait ambang batas emisi masih dilakukan.
“Kami (polisi) tidak lagi memberlakukan tilang, cuma kami akan edukasikan soal polusi kendaraan, kemudian penanganan emisi itu baiknya bagaimana,” ucapnya kepada Kompas.com, Selasa (12/9/2023).
Dia menambahkan, Satgas Polusi akan rutin melakukan patroli untuk mengedukasi. Bagi masyarakat dengan kendaraan yang belum memenuhi ambang batas emisi, bakal diarahkan untuk segera melakukan servis.
“Kalau ada yang belum lolos emisinya, akan kami minta supaya uji emisi segera, ke bengkel uji yang paling dekat saja,” kata dia.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/09/13/081200915/masyarakat-diminta-jangan-cuma-mengandalkan-uji-emisi-gratis