JAKARTA, KOMPAS.com - Usai pemberlakukan kurikulum baru ujian praktik Surat Izin Mengemudi (SIM) C pada 7 Agustus 2023, tidak ada perubahan biaya penerbitan SIM. Semuanya tetap sama seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2022 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, biaya pembuatan SIM C tetap sama, yaitu Rp 100.000, dan perpanjangan Rp 80.000.
Baca juga: Motor Listrik Honda EM1 e: Masuk Daftar Penerima Subsidi Rp 7 Juta
Adapun biaya pembuatan SIM baru C, CI dan C II tidak ada bedanya, yaitu sebesar Rp 100.000. Tarif ini belum termasuk dengan pemeriksaan kesehatan dan asuransi.
Sebagai contoh, pembuatan SIM C Rp 100.000 biaya kesehatan Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000. Maka biaya pembuatan SIM C yang harus dikeluarkan adalah Rp 155.000.
Untuk pemilihan lokasi pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani (psikologi), pemohon dapat bebas memilih lokasi di luar area Gedung Satuan Penyelenggaraan Administrasi (Satpas).
Baca juga: Mulai Pagi Ini 25 Ruas Jalan Protokol di Jakarta Terapkan Ganjil Genap
Sebagai informasi, untuk pembuatan SIM C terbagi menjadi tiga golongan yang sesuai dengan kapasitas mesin. Penggolongan ini berdasarkan Pasal 3 ayat 2 Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.
Berikut penerapan penggolongan SIM C berdasarkan peraturan tersebut :
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.