Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Biaya Resmi Perpanjang STNK Tahunan dan Lima Tahunan

Kompas.com - 08/09/2023, 13:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) memilik dua tipe perpanjangan, yaitu perpanjang STNK tahunan dan perpanjang STNK lima tahunan.

Perpanjang STNK tahunan cukup dengan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ditambah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Sementara untuk perpanjang STNK lima tahunan, pemilik kendaraan wajib membawa motor atau mobil guna dilakukan pengecekan fisik. Juga terdapat tambahan biaya untuk penerbitan STNK baru dan Tanda Nomor Kendaraan Baru (TNKB).

Baca juga: Begini Cara Mengurus STNK yang Hilang

Ilustrasi lembar pajak STNK. Dok. KOMPAS.com/ACHMAD FAUZI Ilustrasi lembar pajak STNK.

Perpanjang STNK wajib dilakukan oleh pemilik kendaraan, jika tidak akan dikenakan denda, dan sanksi dapat terakumulasi sesuai tahun yang berjalan jika tidak dibayarkan.

Baca juga: Syarat dan Tarif Resmi Pembuatan STNK Baru

Perpanjang STNK Tahunan

Terdapat beberapa persyaratan yang perlu dibawa ketika akan melakukan perpanjangan STNK tahun, seperti :

1. KTP asli tertera di STNK dan BPKB

2. STNK asli dan fotokopi

3. BPKB asli dan fotokopi (BPKB)

4. Surat kuasa apabila diwakilkan

5. Untuk kendaraan milik perusahaan makan wajib melampirkan NPWP, SIUP dan TDP perusahaan

6. Sejumlah uang pajak yang harus dibayarkan

Selanjutnya, untuk prosedurnya cukup mudah yaitu:

1. Datangi kantor Samsat daerah terdekat di domisili

2. Mengisi formulir perpanjang STNK

3. Memasukkan formulir serta persyaratan STNK tahunan ke loket pendaftaran

4. Membayar Pajak Kendaraan di loket pembayaran

5. Menerima STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang baru

Baca juga: Awas, Membeli STNK dan BPKB Ilegal Bisa Kena Pidana

Sebagai informasi, besar pajak yang harus dibayarkan untuk perpanjang STNK tahunan setiap daerah memiliki besaran yang berbeda.

Sebagai contoh DKI Jakarta menerapkan tarif PKB sebesar 2 persen dan bersifat progresif yaitu, pemilik kendaraan akan dikenakan pajak PKB lebih besar ketika memiliki lebih dari satu kendaraan.

Pemilik kendaraan akan dikenakan pajak PKB sebesar 2,5 persen untuk kepemilikan kendaraan kedua, 3 persen untuk kendaraan ketikan, dan 4 persen untuk kendaraan keempat dan seterusnya bertambah 0,5 persen.

Ada juga tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) sebesar Rp 35.000.

Besaran biaya pajak STNK tahunan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008, SWDKLLJ motor 155 cc termasuk dengan golongan C1 atau sepeda motor, sepeda kumbang, dan scooter di atas 50 cc sampai 250 cc dan kendaraan bermotor roda tiga.

Baca juga: Begini Cara Mengecek Keaslian BPKB dan STNK Kendaraan Bermotor Bekas

Perpanjang STNK lima tahunan

Kemudian untuk melakukan perpanjangan STNK lima tahunan, berikut syarat yang harus disiapkan:

1. STNK asli

2. BPKB asli dan fotokopi

3. KTP asli dan fotokopi sesuai dengan STNK dan BPKB

4. Kendaraan yang akan diganti platnya (harus dicek nomor rangka dan mesin)

5. Uang untuk membayar pajak kendaraan

Sementara untuk biaya perpanjang STNK lima tahunan motor atau mobil, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 76 tahun 2020 terkait jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dan berlaku untuk seluruh Kepolisian Negara Republik Indonesia:

  • Perpanjang STNK Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3, sebesar Rp 100.000
  • Perpanjangan STNK Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih, sebesar Rp 200.000
  • Pengesahan STNK kendaraan roda 2 dan 3, sebesar Rp 25.000
  • Pengesahan STNK kendaraan roda 4 atau lebih, sebesar Rp 50.000
  • Penerbitan TNKB kendaraan roda 2 dan 3, sebesar Rp 60.000
  • Penerbitan TNKB kendaraan roda 4 atau lebih, sebesar Rp 100.000
  • Penerbitan BPKB baru maupun ganti kepemilikan kendaraan roda 2 dan 3, sebesar Rp 225.000
  • Penerbitan BPKB baru maupun ganti kepemilikan kendaraan roda 4 atau lebih, sebesar Rp 375.000

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com