Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Motor Masih Pakai Karburator, Jangan Takut Gagal Uji Emisi

Kompas.com - 08/09/2023, 07:22 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Tilang uji emisi mulai digalakkan sejak 1 September 2023. Buat pengguna motor dengan sistem pengabutan bahan bakar karburator tidak perlu khawatir bakal kena tilang, sebab kunci lulus atau tidaknya uji emisi adalah perawatan berkala.

Rendra Kusumah, Kepala Bengkel Honda Astra Motor Center, mengatakan, pada dasarnya perawatan motor karburator sama seperti motor injeksi. Bedanya pengaturan sistem karburator masih konvensional, sementara injeksi sudah elektronik.

“Untuk motor karburator, pastikan karburator sehat, dalam artian setelan anginnya masih normal, terus spuyer harus masih standar,” ujar Rendra, kepada Kompas.com, Kamis (7/9/2023).

Baca juga: Iring-iringan Mobil Pengawal Wapres AS, Pakai Chevrolet Suburban

Karburator MotorKompas.com Karburator Motor

“Lalu pastikan juga karburator masih bawaan motor itu sendiri, bukan ubahan. Biasanya kan diganti sama ukuran yang lebih besar, nah itu kemungkinan campuran bahan bakarnya enggak ideal. Jadi harus dipastikan karburator masih standar,” kata dia.

Selain karburator, penting bagi pemilik untuk memperhatikan kondisi oli mesin. Rutin mengganti oli mesin setiap 3.000 Km atau 4.000 Km bakal menjaga kondisi mesin tetap optimal.

“Terus pengapian juga, biasanya busi harus dipastikan masih bagus dan kondisinya normal. Busi itu minimal 8.000 Km harus dilakukan penggantian,” ucap Rendra.

Baca juga: Bus Baru Karoseri Baihaqi Bernama Antarez, Ambil Inspirasi Bus Brasil

“Kalau sudah lewat ada kemungkinan bikin emisi jelek, karena kualitas api sudah tidak bagus, akhirnya pembakaran kurang sempurna. Sehingga menyebabkan hasil gas buang lebih tinggi emisinya,” ujarnya.

Terakhir yang tidak kalah penting menjaga filter udara tetap bersih. Dalam kondisi normal, menurut Rendra, penggantian filter udara bisa dilakukan setiap 16.000 Km.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com