Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 07/09/2023, 14:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menjadi dokumen penting yang harus dimiliki dan juga sebagai bukti kendaraan bermotor telah didaftarkan dan terdaftar secara legal.

Pentingnya STNK membuat pemilik kendaraan diusahakan memiliki salinannya berupa fotokopi, guna bentuk antisipasi jika terjadi kehilangan.

Akan tetapi jika STNK hilang dan tidak memiliki salinannya atau fotokopian, pengurusan tetap dapat dilakukan dengan menyiapkan beberapa syarat yang dibutuhkan.

Baca juga: Syarat dan Tarif Resmi Pembuatan STNK Baru

Ilustrasi lembar pajak STNK. Dok. KOMPAS.com/ACHMAD FAUZI Ilustrasi lembar pajak STNK.

Berikut syarat dan cara mengurus STNK yang hilang tanpa Fotokopi:

Untuk syarat mengurus STNK yang hilang perlu menyiapkan beberapa dokumen ini:

1. Formulir permohonan

2. Surat keterangan kehilangan STNK dari Polsek atau Polres setempat

3. Cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir

4. Asli dan fotokopi Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB)

5. Jika BPKB masih di tempat leasing, maka harus membawa fotokopi BPKB yang telah dilegalisir oleh pihak leasing, serta surat keterangan leasing

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com