JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menjadi dokumen penting yang harus dimiliki dan juga sebagai bukti kendaraan bermotor telah didaftarkan dan terdaftar secara legal.
Pentingnya STNK membuat pemilik kendaraan diusahakan memiliki salinannya berupa fotokopi, guna bentuk antisipasi jika terjadi kehilangan.
Akan tetapi jika STNK hilang dan tidak memiliki salinannya atau fotokopian, pengurusan tetap dapat dilakukan dengan menyiapkan beberapa syarat yang dibutuhkan.
Baca juga: Syarat dan Tarif Resmi Pembuatan STNK Baru
Berikut syarat dan cara mengurus STNK yang hilang tanpa Fotokopi:
Untuk syarat mengurus STNK yang hilang perlu menyiapkan beberapa dokumen ini:
1. Formulir permohonan
2. Surat keterangan kehilangan STNK dari Polsek atau Polres setempat
3. Cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir
4. Asli dan fotokopi Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB)
5. Jika BPKB masih di tempat leasing, maka harus membawa fotokopi BPKB yang telah dilegalisir oleh pihak leasing, serta surat keterangan leasing
6. Asli dan fotokopi identitas pemilik berupa KTP atau identitas lain yang diakui
Sesudah persyaratan telah lengkap, pemilik kendaraan dapat mengurus STNK yang hilang di kantor Samsat.
Baca juga: Begini Cara Mengecek Keaslian BPKB dan STNK Kendaraan Bermotor Bekas
Berikut tata cara mengurus STNK hilang tanpa fotokopi:
1. Membawa kendaraan beserta persyaratan ke kantor Samsat
2. Melakukan cek fisik kendaraan, kemudian hasilnya difotokopi