Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/09/2023, 07:22 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Tilang uji emisi mulai digalakkan sejak 1 September 2023. Buat pengguna motor dengan sistem pengabutan bahan bakar karburator tidak perlu khawatir bakal kena tilang, sebab kunci lulus atau tidaknya uji emisi adalah perawatan berkala.

Rendra Kusumah, Kepala Bengkel Honda Astra Motor Center, mengatakan, pada dasarnya perawatan motor karburator sama seperti motor injeksi. Bedanya pengaturan sistem karburator masih konvensional, sementara injeksi sudah elektronik.

“Untuk motor karburator, pastikan karburator sehat, dalam artian setelan anginnya masih normal, terus spuyer harus masih standar,” ujar Rendra, kepada Kompas.com, Kamis (7/9/2023).

Baca juga: Iring-iringan Mobil Pengawal Wapres AS, Pakai Chevrolet Suburban

Karburator MotorKompas.com Karburator Motor

“Lalu pastikan juga karburator masih bawaan motor itu sendiri, bukan ubahan. Biasanya kan diganti sama ukuran yang lebih besar, nah itu kemungkinan campuran bahan bakarnya enggak ideal. Jadi harus dipastikan karburator masih standar,” kata dia.

Selain karburator, penting bagi pemilik untuk memperhatikan kondisi oli mesin. Rutin mengganti oli mesin setiap 3.000 Km atau 4.000 Km bakal menjaga kondisi mesin tetap optimal.

“Terus pengapian juga, biasanya busi harus dipastikan masih bagus dan kondisinya normal. Busi itu minimal 8.000 Km harus dilakukan penggantian,” ucap Rendra.

Baca juga: Bus Baru Karoseri Baihaqi Bernama Antarez, Ambil Inspirasi Bus Brasil

“Kalau sudah lewat ada kemungkinan bikin emisi jelek, karena kualitas api sudah tidak bagus, akhirnya pembakaran kurang sempurna. Sehingga menyebabkan hasil gas buang lebih tinggi emisinya,” ujarnya.

Terakhir yang tidak kalah penting menjaga filter udara tetap bersih. Dalam kondisi normal, menurut Rendra, penggantian filter udara bisa dilakukan setiap 16.000 Km.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com