Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Cara Mengurus BPKB yang Hilang atau Rusak

Kompas.com - 07/09/2023, 16:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

2. Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Polri

3. Berita Acara Pemeriksaan dari penyidikan Polri

4. STNK

5. Tanda bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak

6. Surat pernyataan pemilik bermeterai cukup mengenai BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana dan perdata

7. Bukti pengumuman pada media cetak sebanyak tiga kali berturut-turut dengan tenggang waktu setiap bulan satu kali, bulan pertama media cetak lokal, bulan kedua dan bulan ketiga pada media cetak nasional

8. Hasil cek fisik kendaraan bermotor

Baca juga: Marak Pemalsuan, Kenali Ciri-ciri STNK dan BPKB Ilegal

Berikut cara mengurus BPKB yang rusak

Kemudian untuk mengurus BPKB yang rusak, misal dimakan rayap atau faktor lain juga dapat dilakukan.

Langkah awalnya sama, dengan mengisi formulir permohonan di kantor Samsat terdekat dengan membawa kelengkapan dokumen berupa tanda identitas seperti yang berlaku pada syarat mengurus BPKB hilang.

Berikut syarat lain yang harus dilengkapi untuk mengurus BPKB yang rusak:

1. Surat kuasa bermaterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberikan kuasa bagi yang diwakili

2. BPKB yang rusak

3. Tanda bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

4. STNK

5. Hasil cek fisik kendaran bermotor

Baca juga: Awas, Membeli STNK dan BPKB Ilegal Bisa Kena Pidana

Untuk biaya pembuatan BPKB yang hilang atau rusak, tertera pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Besaran tarif pembuatan BPKB yang hilang atau rusak untuk roda dua atau roda tiga, sebesar Rp 225.000 per penerbitan. Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih biaya penerbitannya Rp 375.000 per penerbitan.

Sebagai informasi, biaya mengurus BPKB yang hilang atau rusak tersebut wajib dibayarkan karena merupakan PNBP. Serta belum termasuk biaya lain yang dibutuhkan untuk keperluan pengurusan sejumlah dokumen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau