Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Cara Mengurus BPKB yang Hilang atau Rusak

Kompas.com - 07/09/2023, 16:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) menjadi dokumen penting yang mencatat kepemilikan sah atas kendaraan bermotor seperti motor dan mobil.

Oleh karena itu, BPKB harus disimpan dengan baik dan tidak boleh hilang atau rusak. Pemilik kendaraan harus memastikan bahwa BPKB selalu dalam kondisi yang baik dan diperbaiki jika terjadi perubahan kepemilikan kendaraan.

Namun jika terjadi kehilangan atau kerusakan pada BPKB maka harus segera diurus untuk menghindari masalah hukum dan administrasi yang lebih serius.

Baca juga: Syarat dan Tarif Resmi Pembuatan STNK Baru

Cara perpanjang STNK tahunan secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal)KOMPAS.com/SRI LESTARI Cara perpanjang STNK tahunan secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal)

Langkah awal yang perlu dilakukan untuk mengurus BPKB yang hilang atau rusak yaitu, mengisi formulir permohonan di kantor Samsat terdekat dengan membawa kelengkapan dokumen berupa tanda tangan bukti seperti yang berlaku pada syarat mengurus BPKB hilang.

Pengurusan BPKB yang hilang atau rusak, telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Tertulis pada pasal 32 regulasi ini disebutkan, bahwa BPKB hilang atau rusak, pemilik kendaraan bermotor dapat mengajukan permohonan penggantian.

Baca juga: Begini Cara Mengecek Keaslian BPKB dan STNK Kendaraan Bermotor Bekas

Berikut cara mengurus BPKB yang hilang

Persyaratan mengganti BPKB yang hilang, harus melengkapi sejumlah persyaratan. Syaratnya adalah dengan mengisi formulir permohonan di Samsat terdekat. Selain itu juga harus melampirkan tanda bukti identitas sebagai berikut:

1. Untuk perseorangan, melampirkan:

  • Kartu Tanda Penduduk bagi:

- Warga Negara Indonesia atau

- Warga Negara Asing yang memiliki izin tinggal tetap dan dilengkapi dengan karti izin tinggal tetap

  • Surat keterangan tempat tinggal bagi warga negara asing yang memiliki izin tinggal dan dilengkapi dengan kartu izin tinggal terbatas

2. Untuk badan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan badan hukum asing yang berkantor tetap di Indonesia, melampirkan:

  • Nomor Induk Berusaha
  • Nomor Pokok Wajib Pajak
  • Surat keterangan menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel/cap badan hukum yang bersangkutan

3. Untuk instansi pemerintah, PNA dan Badan Internasional melampirkan surat keterangan menggunakan kop surat instansi yang ditandatangani oleh pimpinan dan diberi stempel/cap instansi yang bersangkutan dengan bermaterai cukup.

Baca juga: Begini Cara Mengurus STNK yang Hilang

Selanjutnya, perlu melampirkan syarat mengurus BPKB hilang selengkapnya sebagai berikut:

1. Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberikan kuasa bagi yang diwakilkan

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau