JAKARTA, KOMPAS.com- Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) menjadi dokumen penting yang mencatat kepemilikan sah atas kendaraan bermotor seperti motor dan mobil.
Oleh karena itu, BPKB harus disimpan dengan baik dan tidak boleh hilang atau rusak. Pemilik kendaraan harus memastikan bahwa BPKB selalu dalam kondisi yang baik dan diperbaiki jika terjadi perubahan kepemilikan kendaraan.
Namun jika terjadi kehilangan atau kerusakan pada BPKB maka harus segera diurus untuk menghindari masalah hukum dan administrasi yang lebih serius.
Baca juga: Syarat dan Tarif Resmi Pembuatan STNK Baru
Langkah awal yang perlu dilakukan untuk mengurus BPKB yang hilang atau rusak yaitu, mengisi formulir permohonan di kantor Samsat terdekat dengan membawa kelengkapan dokumen berupa tanda tangan bukti seperti yang berlaku pada syarat mengurus BPKB hilang.
Pengurusan BPKB yang hilang atau rusak, telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Tertulis pada pasal 32 regulasi ini disebutkan, bahwa BPKB hilang atau rusak, pemilik kendaraan bermotor dapat mengajukan permohonan penggantian.
Baca juga: Begini Cara Mengecek Keaslian BPKB dan STNK Kendaraan Bermotor Bekas
Berikut cara mengurus BPKB yang hilang
Persyaratan mengganti BPKB yang hilang, harus melengkapi sejumlah persyaratan. Syaratnya adalah dengan mengisi formulir permohonan di Samsat terdekat. Selain itu juga harus melampirkan tanda bukti identitas sebagai berikut:
1. Untuk perseorangan, melampirkan:
- Warga Negara Indonesia atau
- Warga Negara Asing yang memiliki izin tinggal tetap dan dilengkapi dengan karti izin tinggal tetap
2. Untuk badan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan badan hukum asing yang berkantor tetap di Indonesia, melampirkan:
3. Untuk instansi pemerintah, PNA dan Badan Internasional melampirkan surat keterangan menggunakan kop surat instansi yang ditandatangani oleh pimpinan dan diberi stempel/cap instansi yang bersangkutan dengan bermaterai cukup.
Baca juga: Begini Cara Mengurus STNK yang Hilang
Selanjutnya, perlu melampirkan syarat mengurus BPKB hilang selengkapnya sebagai berikut:
1. Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberikan kuasa bagi yang diwakilkan