Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Cara Mengurus BPKB yang Hilang atau Rusak

Kompas.com - 07/09/2023, 16:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) menjadi dokumen penting yang mencatat kepemilikan sah atas kendaraan bermotor seperti motor dan mobil.

Oleh karena itu, BPKB harus disimpan dengan baik dan tidak boleh hilang atau rusak. Pemilik kendaraan harus memastikan bahwa BPKB selalu dalam kondisi yang baik dan diperbaiki jika terjadi perubahan kepemilikan kendaraan.

Namun jika terjadi kehilangan atau kerusakan pada BPKB maka harus segera diurus untuk menghindari masalah hukum dan administrasi yang lebih serius.

Baca juga: Syarat dan Tarif Resmi Pembuatan STNK Baru

Cara perpanjang STNK tahunan secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal)KOMPAS.com/SRI LESTARI Cara perpanjang STNK tahunan secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal)

Langkah awal yang perlu dilakukan untuk mengurus BPKB yang hilang atau rusak yaitu, mengisi formulir permohonan di kantor Samsat terdekat dengan membawa kelengkapan dokumen berupa tanda tangan bukti seperti yang berlaku pada syarat mengurus BPKB hilang.

Pengurusan BPKB yang hilang atau rusak, telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Tertulis pada pasal 32 regulasi ini disebutkan, bahwa BPKB hilang atau rusak, pemilik kendaraan bermotor dapat mengajukan permohonan penggantian.

Baca juga: Begini Cara Mengecek Keaslian BPKB dan STNK Kendaraan Bermotor Bekas

Berikut cara mengurus BPKB yang hilang

Persyaratan mengganti BPKB yang hilang, harus melengkapi sejumlah persyaratan. Syaratnya adalah dengan mengisi formulir permohonan di Samsat terdekat. Selain itu juga harus melampirkan tanda bukti identitas sebagai berikut:

1. Untuk perseorangan, melampirkan:

  • Kartu Tanda Penduduk bagi:

- Warga Negara Indonesia atau

- Warga Negara Asing yang memiliki izin tinggal tetap dan dilengkapi dengan karti izin tinggal tetap

  • Surat keterangan tempat tinggal bagi warga negara asing yang memiliki izin tinggal dan dilengkapi dengan kartu izin tinggal terbatas

2. Untuk badan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan badan hukum asing yang berkantor tetap di Indonesia, melampirkan:

  • Nomor Induk Berusaha
  • Nomor Pokok Wajib Pajak
  • Surat keterangan menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel/cap badan hukum yang bersangkutan

3. Untuk instansi pemerintah, PNA dan Badan Internasional melampirkan surat keterangan menggunakan kop surat instansi yang ditandatangani oleh pimpinan dan diberi stempel/cap instansi yang bersangkutan dengan bermaterai cukup.

Baca juga: Begini Cara Mengurus STNK yang Hilang

Selanjutnya, perlu melampirkan syarat mengurus BPKB hilang selengkapnya sebagai berikut:

1. Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberikan kuasa bagi yang diwakilkan

2. Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Polri

3. Berita Acara Pemeriksaan dari penyidikan Polri

4. STNK

5. Tanda bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak

6. Surat pernyataan pemilik bermeterai cukup mengenai BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana dan perdata

7. Bukti pengumuman pada media cetak sebanyak tiga kali berturut-turut dengan tenggang waktu setiap bulan satu kali, bulan pertama media cetak lokal, bulan kedua dan bulan ketiga pada media cetak nasional

8. Hasil cek fisik kendaraan bermotor

Baca juga: Marak Pemalsuan, Kenali Ciri-ciri STNK dan BPKB Ilegal

Berikut cara mengurus BPKB yang rusak

Kemudian untuk mengurus BPKB yang rusak, misal dimakan rayap atau faktor lain juga dapat dilakukan.

Langkah awalnya sama, dengan mengisi formulir permohonan di kantor Samsat terdekat dengan membawa kelengkapan dokumen berupa tanda identitas seperti yang berlaku pada syarat mengurus BPKB hilang.

Berikut syarat lain yang harus dilengkapi untuk mengurus BPKB yang rusak:

1. Surat kuasa bermaterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberikan kuasa bagi yang diwakili

2. BPKB yang rusak

3. Tanda bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

4. STNK

5. Hasil cek fisik kendaran bermotor

Baca juga: Awas, Membeli STNK dan BPKB Ilegal Bisa Kena Pidana

Untuk biaya pembuatan BPKB yang hilang atau rusak, tertera pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Besaran tarif pembuatan BPKB yang hilang atau rusak untuk roda dua atau roda tiga, sebesar Rp 225.000 per penerbitan. Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih biaya penerbitannya Rp 375.000 per penerbitan.

Sebagai informasi, biaya mengurus BPKB yang hilang atau rusak tersebut wajib dibayarkan karena merupakan PNBP. Serta belum termasuk biaya lain yang dibutuhkan untuk keperluan pengurusan sejumlah dokumen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com