3. Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan di loket pendaftaran
4. Mengurus cek blokir atau surat keterangan STNK hilang dari Samsat. Lampirkan juga hasil cek fisik kendaraan
5. Selanjutnya lakukan pembuatan STNK baru di loket Bea Balik Nama II dan lampirkan semua persyaratan serta surat keterangan hilang dari Samsat
6. Jika ada tunggakan pajak, maka bayar pajak kendaraan terlebih dahulu
7. Bayar biaya pembuatan STNK baru
8. Tunggu dan ambil STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) jika sudah selesai
Baca juga: Pilihan LMPV September 2023, Siapa yang Paling Murah?
Untuk biaya penerbitan STNK yang baru, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.
Pada peraturan tersebut tertulis, untuk biaya penerbitan STNK baru untuk kendaraan roda dua atau tiga Rp 100.000 per penerbitan. Sedangkan untuk roda empat atau lebih tarifnya sebesar Rp 200.000 per penerbitan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.