JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menjadi dokumen penting yang harus dimiliki dan juga sebagai bukti kendaraan bermotor telah didaftarkan dan terdaftar secara legal.
Pentingnya STNK membuat pemilik kendaraan diusahakan memiliki salinannya berupa fotokopi, guna bentuk antisipasi jika terjadi kehilangan.
Akan tetapi jika STNK hilang dan tidak memiliki salinannya atau fotokopian, pengurusan tetap dapat dilakukan dengan menyiapkan beberapa syarat yang dibutuhkan.
Baca juga: Syarat dan Tarif Resmi Pembuatan STNK Baru
Berikut syarat dan cara mengurus STNK yang hilang tanpa Fotokopi:
Untuk syarat mengurus STNK yang hilang perlu menyiapkan beberapa dokumen ini:
1. Formulir permohonan
2. Surat keterangan kehilangan STNK dari Polsek atau Polres setempat
3. Cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir
4. Asli dan fotokopi Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB)
5. Jika BPKB masih di tempat leasing, maka harus membawa fotokopi BPKB yang telah dilegalisir oleh pihak leasing, serta surat keterangan leasing
6. Asli dan fotokopi identitas pemilik berupa KTP atau identitas lain yang diakui
Sesudah persyaratan telah lengkap, pemilik kendaraan dapat mengurus STNK yang hilang di kantor Samsat.
Baca juga: Begini Cara Mengecek Keaslian BPKB dan STNK Kendaraan Bermotor Bekas
Berikut tata cara mengurus STNK hilang tanpa fotokopi:
1. Membawa kendaraan beserta persyaratan ke kantor Samsat
2. Melakukan cek fisik kendaraan, kemudian hasilnya difotokopi
3. Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan di loket pendaftaran
4. Mengurus cek blokir atau surat keterangan STNK hilang dari Samsat. Lampirkan juga hasil cek fisik kendaraan
5. Selanjutnya lakukan pembuatan STNK baru di loket Bea Balik Nama II dan lampirkan semua persyaratan serta surat keterangan hilang dari Samsat
6. Jika ada tunggakan pajak, maka bayar pajak kendaraan terlebih dahulu
7. Bayar biaya pembuatan STNK baru
8. Tunggu dan ambil STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) jika sudah selesai
Baca juga: Pilihan LMPV September 2023, Siapa yang Paling Murah?
Untuk biaya penerbitan STNK yang baru, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.
Pada peraturan tersebut tertulis, untuk biaya penerbitan STNK baru untuk kendaraan roda dua atau tiga Rp 100.000 per penerbitan. Sedangkan untuk roda empat atau lebih tarifnya sebesar Rp 200.000 per penerbitan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.