Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ide Komunitas Mobil Tua agar Lolos dari Sanksi Tilang Uji Emisi

Kompas.com - 04/09/2023, 15:12 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menyikapi diberlakukannya tilang uji emisi kendaraan di DKI Jakarta, beberapa komunitas mobil tua (motuba) menggagas langkah-langkah inisiatif agar anggotanya tidak terjaring.

Langkah yang dimaksud juga bermacam, mulai dari mengikuti tes uji emisi gratis di posko Dinas Lingkungan Hidup (DLH), atau membayar sendiri di bengkel-bengkel mobil yang memang menyediakan.

Namun, ada pula komunitas yang tidak khawatir merogoh kocek bernilai besar, dan memutuskan memanggil langsung tim uji emisi untuk melakukan pemeriksaan privat bagi anggotanya.

Baca juga: Tilang Uji Emisi, Polisi Akui Incar Mobil Tua

Pemilik mobil tua (motuba) yang tergabung di Komunitas Mercedes Benz Club Indonesia, mengaku tidak takut dengan tilang uji emisiKompas.com/Daafa Alhaqqy Pemilik mobil tua (motuba) yang tergabung di Komunitas Mercedes Benz Club Indonesia, mengaku tidak takut dengan tilang uji emisi

I Made Yoga Mahardika, Presiden Mercedes Benz Club Indonesia, menjelaskan, dirinya tengah menggagas program tersebut supaya anggota pengguna motuba tidak khawatir dengan tilang uji emisi.

“Nanti kami akan bikin satu grup yang dikhususkan untuk uji emisi pribadi, termasuk juga kami bantu layanan aftersales,” ucapnya kepada Kompas.com di Bogor, Sabtu (2/9/2023).

Ajang privat itu akan dilanjutkan pula dengan proses diagnostik motuba Mercy sehingga para anggota bisa langsung mendata pembenahan-pembenahan apa saja yang diperlukan supaya target emisinya tercapai

Baca juga: Dinas Lingkungan Hidup Klaim Kendaraan Jadi Penyumbang Emisi Terbanyak

Pemilik mobil tua (motuba) yang tergabung di Komunitas Mercedes Benz Club Indonesiaa, mengaku tidak takut dengan tilang uji emisiKompas.com/Daafa Alhaqqy Pemilik mobil tua (motuba) yang tergabung di Komunitas Mercedes Benz Club Indonesiaa, mengaku tidak takut dengan tilang uji emisi

Dengan adanya uji emisi pribadi ini, Yoga berharap para anggota menjadi lebih lega dan tentunya bisa jauh lebih tenang saat mengendarai motuba masing-masing di Jakarta.

“Teman-teman (anggota) kan maunya punya mobil ya dipakai, bukan mangkrak di garasi saja dong,” ujarnya.

Apa pun hasil akhirnya nanti, Yoga menjamin rekan-rekan komunitasnya akan selalu taat terhadap aturan pemerintah, dan sebisa mungkin mengikuti semua prosedur.

Baca juga: Kata Pengguna Motuba Soal Sanksi Tilang Uji Emisi

Toyota Kijang Kapsul lansiran 1997-2004 dianggap sebagai motuba yang ramah penggunaKompas.com/Daafa Toyota Kijang Kapsul lansiran 1997-2004 dianggap sebagai motuba yang ramah pengguna

Upaya serupa juga dilakukan Komunitas pengguna motuba Kijang Kapsul dan Kijang Doyok, dengan cara mendatangi posko-posko uji emisi yang sudah disediakan DLH.

Heryawan, Ketua Umum Kijang Retro Indonesia, mengaku prosedur jika ia dan rekan-rekannya sudah berencana mengikuti proses uji emisi.

Dia menilai, langkah ini bisa membantu komunitas dalam hal perawatan dan peremajaan motuba, sekaligus mengetahui poin-poin apa saja yang bisa ditingkatkan agar standar emisi bisa tercapai.

Baca juga: Curhat Ojek Online Takut Kena Tilang Uji Emisi, Berharap Bisa Ganti Motor Listrik

Pemeriksaan kondisi mesin dan perkabelan mobil Toyota Kijang KapsulKompas.com/Daafa Pemeriksaan kondisi mesin dan perkabelan mobil Toyota Kijang Kapsul

“Pasti kami ikuti (tes uji emisi). Toh kan juga jadi bisa belajar soal emisi itu bagaimana, jadi nambah ilmu juga,” kata dia kepada Kompas.com di Jakarta.

Untuk diketahui, standardisasi pelaksanaan uji emisi dirujuk pada Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan bermotor.

Khusus untuk mobil, standardisasinya adalah sebagaimana berikut :

1. Mobil bensin tahun produksi di bawah 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3,0 persen dengan HC di bawah 700 ppm.

2. Mobil bensin tahun produksi di atas 2007, wajib kadar CO2 di bawah 1,5 persen dengan HC dibawah 200 ppm.

3. Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton wajib memiliki kadar opasitas (timbal) 50 persen.

Baca juga: Mini Cooper Klasik, Mobil Imut yang Harganya Terus Naik

4. Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 40 persen.

5. Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 60 persen.

6. Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 50 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau