Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kendaraan di Jakarta yang Tidak Lulus Uji Emisi Bakal Kena Tilang Besok

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya akan menilang kendaraan bermotor yang tidak lulus atau belum melakukan uji emisi mulai Jumat (1/9/2023) besok.

Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan menyatakan, sanksi tersebut diterapkan setelah polisi berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta sebagai upaya menekan emisi yang dihasilkan dari kendaraan bermotor.

"Sesuai hasil koordinasi dengan DLH, kami melaksanakan penegakan hukum dengan tilang terkait uji emisi," kata dia saat dihubungi, Kamis (31/8/2023).

"Ini sudah dilaksanakan sosialisasi selama beberapa hari. Tentunya masyarakat juga sudah mengetahui," ujar Doni.

Dengan adanya sosialisasi dimaksud, Doni berharap masyarakat sudah mempersiapkan kendaraannya agar lulus uji emisi.

Adapun besaran tilang untuk pelanggaran ini ialah sebesar Rp 250.000 untuk roda dua alias sepeda motor. Sementara bagi kendaraan roda empat denda paling banyak Rp 500.000.

Doni mengatakan, mekanisme pembayaran denda tilang uji emisi akan dilakukan layaknya tilang biasa.

Pelanggar bisa menjalankan sidang tilang dan membayar denda yang ditetapkan pengadilan. Atau, pelanggar bisa juga membayar denda tersebut melalui bank.

"Mekanisme tilang seperti biasa, melalui mekanisme sidang atau pembayaran denda ke bank," katanya.

Sebelumnya, DLH Provinsi DKI Jakarta mengungkap, dari total 21 juta unit kendaraan yang beroperasi di Ibu Kota, baru 5 persennya yang melakukan uji emisi. Padahal tindakan tersebut sebagai upaya mengontrol kualitas udara.

"Sejauh ini tingkat partisipasi warga, kesadaran warga untuk uji emisi itu baru sekitar 5 persen," kata Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Sarjoko beberapa waktu lalu.

"Jumlah kendaraan bermotor di jalan DKI Jakarta lebih dari 21 juta unit dan 17 juta unit di antaranya itu adalah kendaraan di luar mobil penumpang," imbuhnya.

Sarjoko mengatakan, emisi dari kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber polusi udara. Dia meminta warga mengikuti uji emisi demi mengurangi polusi udara Jakarta.

"Salah satu faktor dominan terkait dengan menurunnya kualitas udara di DKI Jakarta ini berkaitan dengan sumber emisi. Dalam hal ini di dalam kendaraan bermotor. Sehingga salah satu upaya yang kita lakukan, bagaimana membangun kesadaran warga untuk sama-sama menjaga lingkungan salah satunya dengan melakukan perawatan dan pemeliharaan kendaraan," ujarnya.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/08/31/160100315/kendaraan-di-jakarta-yang-tidak-lulus-uji-emisi-bakal-kena-tilang-besok

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke