Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Sopir Ambulans, Sering Terhalang Oknum di Bahu Jalan Tol

Kompas.com - 31/08/2023, 09:12 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Fenomena oknum-oknum aparat yang menggunakan bahu jalan tol untuk kepentingan pribadi tengah ramai diperbincangkan, dimulai dari cerita pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea.

Melalui akun TikTok resmi @HotmanParisfans, pengacara itu menceritakan pengalamannya baru-baru ini saat berjumpa dengan oknum polisi, TNI, dan pejabat instansi yang memanfaatkan bahu jalan tol dalam Kota Jakarta, tanpa dikenai tilang.

Hotman menyayangkan peristiwa tersebut dan menganggap Dirlantas Polda Metro Jaya melakukan sikap tebang pilih dalam hal menilang, dan memberi kelenggangan bagi pihak-pihak tertentu.

Baca juga: Tidak Banyak yang Tahu, Mitsubishi Galant Hiu Ada Versi Wagon

@hotmanparis_fans Halo Dirlantas Polda metro jaya Kalau Mau Tilang, Tilang Semuanya ?? #hotmanparisofficial #hotman911 #kopijohny #pengaiskeadilan #hotmanparis911 #hotmanparis #hotman #dirlantaspoldametrojaya ? suara asli - Hotman Paris Fans

“Kalau mau tilang, ya tilang semuanya. Termasuk mobil-mobil dengan (pelat) nomor polisi dan tentara,” ujarnya dalam video, Tabu (30/8/2023).

Hotman menjelaskan, penggunaan bahu jalan sejatinya hanya diperuntukkan bagi kendaraan-kendaraan prioritas, yang sesuai namanya, memiliki hak prerogatif khusus dan wajib didahulukan. Salah satu contohnya, yakni mobil ambulans atau mobil jenazah.

Walaupun sudah ditegaskan bahwa bahu jalan hanya diperuntukkan bagi kendaraan prioritas, nyatanya, masih banyak oknum tidak bertanggung jawab yang memakai untuk kepentingan pribadi.

Baca juga: Kata Pedagang Motor Bekas Soal Polemik Rangka eSAF Honda

Mobil Jeep Wrangler Rubicon berpelat nomor B 1360 BCY diduga menyerempet pengendara lainnya saat hendat keluar di pintu Tol Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2023). Istimewa Mobil Jeep Wrangler Rubicon berpelat nomor B 1360 BCY diduga menyerempet pengendara lainnya saat hendat keluar di pintu Tol Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2023).

Muchtar Sohidin, Driver Ambulans Rumah Sakit Pondok Indah Bintaro, mengaku sering kali menjumpai oknum-oknum dengan pelat nomor khusus, seperti polisi dan TNI, yang melenggang santai di bahu jalan.

“Memang mereka menyingkir saat saya bunyikan sirene, tapi kan tetap saja. Lebih baik ya bahu jalan tidak dipakai untuk kondisi yang tidak darurat karena itu akan menghambat kerja saya,” ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (30/8/2023).

Sebagai seorang driver ambulans gawat darurat, Muchtar mengaku bahwa durasi perjalanan adalah poin utama yang tidak boleh terlewat.

Baca juga: Sudah Era Online, Masih Banyak Pembeli Tiket Bus AKAP Melalui Agen

Karoseri CKM Sosialisasikan Teknologi Ambulans Listrik di DKI JakartaCKM Karoseri CKM Sosialisasikan Teknologi Ambulans Listrik di DKI Jakarta

Jika ada faktor-faktor di luar perkiraan, seperti terhalangnya bagu jalan sebagai akses untuk mengantar atau menjemput pasien, hal itu bisa sangat membahayakan.

“Karena semuanya harus sudah diatur sebelum berangkat, misal kondisi pasiennya bagaimana? Alat apa saja yang kita bawa, dan berapa banyak? Persediaan oksigen, obat-obat, dan semacamnya,” ucap dia.

Muchtar mengaku selalu tegas dan membunyikan sirene jika menjumpai siapa pun yang menggunakan bahu jalan agar menyingkir.

Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Pastikan Tidak Terapkan Ganjil Genap 24 Jam

Karoseri CKM Sosialisasikan Teknologi Ambulans Listrik di DKI JakartaCKM Karoseri CKM Sosialisasikan Teknologi Ambulans Listrik di DKI Jakarta

“Saya tahu undang-undang dan dasar hukum yang saya miliki, dan yang saya hadapi hampir setiap hari memang situasi emergency,” ucapnya.

Pernyataan Muchtar sejalan dengan peraturan pemerintah soal kendaraan prioritas, yang dijelaskan dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 (UU LLAJ).

Pada undang-undang tersebut, dijelaskan secara spesifik terkait urutan kendaraan prioritas, mulai dari paling penting sampai kurang penting. Ambulans berada di urutan kedua tertinggi, dan berada di atas polisi atau TNI.

Baca juga: Unit PK3D Jakarta Lakukan Pemeriksaan Ambulans Listrik

Petugas medis saat mengantarkan salah seorang pasien ke ruang Instalasi Gawat Darurat di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung. KOMPAS.COM/DENDI RAMDHANI Petugas medis saat mengantarkan salah seorang pasien ke ruang Instalasi Gawat Darurat di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung.

Untuk lebih jelasnya, Pasal 134 UU LLAJ membagi pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;

b. Ambulans yang mengangkut orang sakit;

c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;

d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;

e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

f. Iring-iringan pengantar jenazah; dan

g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau