JAKARTA, KOMPAS.com - Fenomena oknum-oknum aparat yang menggunakan bahu jalan tol untuk kepentingan pribadi tengah ramai diperbincangkan, dimulai dari cerita pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea.
Melalui akun TikTok resmi @HotmanParisfans, pengacara itu menceritakan pengalamannya baru-baru ini saat berjumpa dengan oknum polisi, TNI, dan pejabat instansi yang memanfaatkan bahu jalan tol dalam Kota Jakarta, tanpa dikenai tilang.
Hotman menyayangkan peristiwa tersebut dan menganggap Dirlantas Polda Metro Jaya melakukan sikap tebang pilih dalam hal menilang, dan memberi kelenggangan bagi pihak-pihak tertentu.
Hotman menjelaskan, penggunaan bahu jalan sejatinya hanya diperuntukkan bagi kendaraan-kendaraan prioritas, yang sesuai namanya, memiliki hak prerogatif khusus dan wajib didahulukan. Salah satu contohnya, yakni mobil ambulans atau mobil jenazah.
Walaupun sudah ditegaskan bahwa bahu jalan hanya diperuntukkan bagi kendaraan prioritas, nyatanya, masih banyak oknum tidak bertanggung jawab yang memakai untuk kepentingan pribadi.
Muchtar Sohidin, Driver Ambulans Rumah Sakit Pondok Indah Bintaro, mengaku sering kali menjumpai oknum-oknum dengan pelat nomor khusus, seperti polisi dan TNI, yang melenggang santai di bahu jalan.
“Memang mereka menyingkir saat saya bunyikan sirene, tapi kan tetap saja. Lebih baik ya bahu jalan tidak dipakai untuk kondisi yang tidak darurat karena itu akan menghambat kerja saya,” ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (30/8/2023).
Sebagai seorang driver ambulans gawat darurat, Muchtar mengaku bahwa durasi perjalanan adalah poin utama yang tidak boleh terlewat.
Jika ada faktor-faktor di luar perkiraan, seperti terhalangnya bagu jalan sebagai akses untuk mengantar atau menjemput pasien, hal itu bisa sangat membahayakan.
“Karena semuanya harus sudah diatur sebelum berangkat, misal kondisi pasiennya bagaimana? Alat apa saja yang kita bawa, dan berapa banyak? Persediaan oksigen, obat-obat, dan semacamnya,” ucap dia.
Muchtar mengaku selalu tegas dan membunyikan sirene jika menjumpai siapa pun yang menggunakan bahu jalan agar menyingkir.
“Saya tahu undang-undang dan dasar hukum yang saya miliki, dan yang saya hadapi hampir setiap hari memang situasi emergency,” ucapnya.
Pernyataan Muchtar sejalan dengan peraturan pemerintah soal kendaraan prioritas, yang dijelaskan dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 (UU LLAJ).
Pada undang-undang tersebut, dijelaskan secara spesifik terkait urutan kendaraan prioritas, mulai dari paling penting sampai kurang penting. Ambulans berada di urutan kedua tertinggi, dan berada di atas polisi atau TNI.
Untuk lebih jelasnya, Pasal 134 UU LLAJ membagi pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. Iring-iringan pengantar jenazah; dan
g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/08/31/091200315/cerita-sopir-ambulans-sering-terhalang-oknum-di-bahu-jalan-tol