JAKARTA, KOMPAS.com - Saat mobil tidak lulus uji emisi, pemilik disarankan untuk melakukan tune up di bengkel, bukan hanya sekadar servis rutin. Namun, tak sedikit yang memahami perbedaan kedua perawatan tersebut.
Hariadi, Assistant to Service Department Head PT Suzuki Indomobil Sales (SIS), mengatakan, tune up biasanya dilakukan untuk membersihkan kerak karbon yang menumpuk di ruang bakar.
Baca juga: Uji Emisi Bakal Jadi Syarat Perpanjangan STNK
"Tidak setiap servis rutin perlu dibersihkan ruang bakar ini, tergantung dari pemakaian bahan bakarnya," ujar Hariadi, kepada Kompas.com, belum lama ini.
Hariadi menambahkan, semakin tinggi nilai oktannya, kemungkinan besar jarang terjadi penumpukan karbon di ruang bakar. Untuk itu, pemilik mobil disarankan untuk menggunakan bahan bakar sesuai dengan yang direkomendasikan oleh pabrikan.
"Kalau servis rutin, meliputi pemeriksaan fungsi komponen-komponen, ganti oli, ganti komponen yang sudah waktunya diganti," kata Hariadi.
Baca juga: Denda Tilang Uji Emisi, Mobil Kena Rp 500.000 dan Motor Rp 250.000
Pengerjaan servis rutin lebih menyeluruh, termasuk juga perawatan ban, aki, radiator, AC, dan lainnya. Sementara tune up, pengerjaannya lebih fokus ke dapur pacu.
Meski berbeda, servis rutin maupun tune up sama-sama penting untuk menjaga performa mesin. Selain itu, untuk menjaga juga emisi yang dihasilkan tetap rendah atau di bawah ambang batas.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.