JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan uji coba tilang emisi sejak Jumat (25/8/2023). Kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan dikenakan sanksi tilang yang mulai berlaku pada 1 September 2023.
Adapun untuk besaran tilang, roda dua Rp 250.000 sedangkan roda empat Rp 500.000. Mekanisme penilangan sama seperti penindakan lalu lintas pada umumnya.
Saat ini sudah lebih dari 400 titik bengkel uji emisi yang tersedia untuk kendaraan roda empat dan roda dua di kawasan Jakarta.
Lokasi-lokasi ini bisa dilihat melalui aplikasi e-uji emisi untuk pengguna Android dan aplikasi JAKI untuk pengguna iOS.
Baca juga: Red Bull Racing Honda Raih Kemenangan ke-13 di GP Belanda 2023
Pada aplikasi tersebut, pemilik kendaraan roda empat maupun roda dua juga bisa mengecek status uji emisi kendaraan, serta mendaftar uji emisi di bengkel-bengkel yang tersedia.
Berikut ini adalah cara mudah mendaftar uji emisi melalui aplikasi e-Uji Emisi:
-Unduh aplikasi melalui PlayStore
-Pilih menu ‘Pemesanan Uji Emisi’
-Masukan tanggal kunjungan
-Pilih wilayah tempat uji emisi yang akan dituju untuk melakukan uji emisi. Sistem akan menyaring tempat sesuai dengan pilihan wilayah
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.