JAKARTA, KOMPAS.com - Pengguna kendaraan wajib waspada dan menyesuaikan pelat nomor dengan tanggal, karena aturan ganjil genap (gage) kembali diberlakukan pagi ini, Senin (28/8/2023).
Aturan ini akan diterapkan 25 ruas jalan utama di beberapa wilayah DKI Jakarta dan berlangsung selama 5 hari kerja, hingga Jumat (1/9/2023).
Adapun untuk pelaksanaannya, aturan gage akan berlaku dalam dua sesi, yakni jam berangkat kerja pada pukul 06.00-10.00 WIB, dan jam pulang kerja pada pukul 16.00-21.00 WIB.
Untuk diketahui, pelanggar ganjil genap akan dikenai denda tilang yang cukup besar, yakni Rp 500.000. Oleh karenanya, pengendara diimbau tertib dan menaati aturan ini
Baca juga: Begini Cara Mengurangi Emisi Gas Buang pada Mobil Tua
Berikut adalah 25 ruas jalan yang terkena ganjil genap mulai pagi ini :
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
Baca juga: Cara Melakukan Pembayaran Denda Tilang Elektronik
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
Baca juga: Bahaya Getah Pohon dan Kotoran Burung, Bikin Cat Mobil Memar
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
Baca juga: Daftar Lokasi Bengkel yang Menerima Uji Emisi Mobil di Jakarta
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.