Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

25 Jalan Ini Kena Aturan Ganjil Genap Jakarta

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengguna kendaraan wajib waspada dan menyesuaikan pelat nomor dengan tanggal, karena aturan ganjil genap (gage) kembali diberlakukan pagi ini, Senin (28/8/2023).

Aturan ini akan diterapkan 25 ruas jalan utama di beberapa wilayah DKI Jakarta dan berlangsung selama 5 hari kerja, hingga Jumat (1/9/2023).

Adapun untuk pelaksanaannya, aturan gage akan berlaku dalam dua sesi, yakni jam berangkat kerja pada pukul 06.00-10.00 WIB, dan jam pulang kerja pada pukul 16.00-21.00 WIB.

Untuk diketahui, pelanggar ganjil genap akan dikenai denda tilang yang cukup besar, yakni Rp 500.000. Oleh karenanya, pengendara diimbau tertib dan menaati aturan ini

Berikut adalah 25 ruas jalan yang terkena ganjil genap mulai pagi ini :

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan Stasiun Senen

25. Jalan Gunung Sahari

https://otomotif.kompas.com/read/2023/08/28/071200915/25-jalan-ini-kena-aturan-ganjil-genap-jakarta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke