JAKARTA, KOMPAS.com - Mobil Nissan Grand Livina lawas atau dengan kode bodi L10 masih menjadi low multi purpose vehicle (LMPV) yang banyak dicari. Mobil ini terkenal memiliki suspensi yang nyaman dibandingkan kompetitor sekelasnya.
Meski demikian, sebelum memutuskan untuk memelihara Nissan Grand Livina lawas Anda perlu tahu apa saja penyakit umumnya. Pertama kali diluncurkan di Indonesia tahun 2007 dengan dua pilihan yakni Livina untuk 5 penumpang dan Grand Livina 7 penumpang.
Terdapat dua pilihan pada Nissan Livina yakni varian XR dan X-Gear dengan satu pilihan mesin yaitu HR15DE 1.500cc 4 silinder.
Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan uji coba tilang emisi pada Jumat (25/8/2023). Uji coba berlangsung selama enam hari, kemudian sanksi mulai berlaku pada 1 September-30 November 2023.
Kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan dikenakan tilang. Roda dua sebesar Rp 250.000 sedangkan roda empat Rp 500.000. Mekanisme penilangan sama seperti penindakan pelanggaran lalu lintas pada umumnya.
Kepala Bengkel Toyota Auto2000 Cilandak, Jakarta Selatan, Sapta Agung Nugraha, mengatakan, untuk uji emisi mesin diesel, parameter yang diukur adalah opasitas atau kadar kepekatan gas buang.
Baca juga: Masalah Rangka eSAF Honda, Kemenhub Akan Panggil AHM Besok
Berikut 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Minggu, 27 Agustus 2023 :
1. Mau Pelihara Grand Livina Lawas, Kenali Dulu Penyakit Umumnya
Sedangkan untuk Nissan Grand Livina memiliki 3 tipe di awal kemunculannya yaitu SV,XV dan Ultimate, lalu bertambah varian Highway Star (HWS) di akhir 2010, untuk varian Grand Livina ini juga memiliki dua pilihan mesin yaitu HR15DE 1.500cc dan HR18DE 1.800cc khusus untuk varian XV dan Ultimate.
Taufan, Kepala Cabang Dream Garage Bengkel Spesialis Nissan & Datsun Yogyakarta mengatakan ada beberapa penyakit umum pada Nissan Grand Livina lawas.
Baca juga: Mau Pelihara Grand Livina Lawas, Kenali Dulu Penyakit Umumnya
2. Ini Penyebab Utama Mobil Diesel Tak Lolos Uji Emisi
"Untuk mesin diesel kadar opasitas gas buangnya besar, artinya asap yang dikeluarkan pekat dan kotor," ujar Sapta kepada Kompas.com, Sabtu (26/8/2023).
Sapta mengatakan, tingkat kepekatan asap buang pada mesin diesel mayoritas disebabkan oleh filter udara yang kotor dan beberapa faktor lain.
Baca juga: Ini Penyebab Utama Mobil Diesel Tak Lolos Uji Emisi
3. Quartararo Protes, Sebut Motornya Sama dengan Punya Lorenzo
Fabio Quartararo sangat kecewa dengan performanya di musim ini. Setelah tengah musim pebalap Monster Energy Yamaha itu hanya bertengger di urutan ke-12 klasemen pebalap.
Padahal Quartararo ialah Juara Dunia MotoGP 2021.Penurunan ini tak lepas dari performa motor Yamaha YZR-M1 yang stagnan sedangkan para rival asal Eropa terus berinovasi dalam pengembangan motor.
Baca juga: Quartararo Protes, Sebut Motornya Sama dengan Punya Lorenzo
4. Grand Livina Lawas Dianggap Mudah Ngelitik, Ini Solusinya
Nissan Grand Livina termasuk mobil keluarga yang masih banyak diburu peminat mobil bekas. Namun, banyak juga konsumen yang ragu untuk meminangnya karena dianggap mudah mengalami ngelitik atau knocking.
Sebagai tambahan informasi, mobil ini memiliki dua pilihan mesin yakni HR15DE 1.5L yang mampu mengeluarkan 109 Tk dan torsi maksimal 148 Nm; sedangkan mesin MR18DE 1.8L bertenaga 128 Tk dan torsi maksimal 174 Nm.
Mobil ini dianggap mudah mengalami ngelitik atau knocking, padahal bila pengguna bisa memahami karakternya ngelitik bisa ditangani dengan baik dan mudah
Baca juga: Grand Livina Lawas Dianggap Mudah Ngelitik, Ini Solusinya
5. Beberapa Penyebab Mobil Mesin Bensin Tidak Lolos Uji Emisi
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan uji coba tilang emisi pada Jumat (25/8/2023). Adapun sanksi akan mulai berlaku pada 1 September sampai 30 November 2023. Kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan dikenakan tilang.
Roda dua sebesar Rp 250.000 sedangkan roda empat Rp 500.000. Mekanisme penilangan sama seperti penindakan pelanggaran lalu lintas pada umumnya.
Baca juga: Beberapa Penyebab Mobil Mesin Bensin Tidak Lolos Uji Emisi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.