JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan uji coba tilang uji emisi yang dimulai sejak Jumat (25/8/2023).
Tilang uji emisi merupakan tindak lanjut dari kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam mengatasi polusi udara yang terus memburuk.
Dalam penerapan tilang uji emisi ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta bersama TNI Polri menggelar razia serentak di beberapa titik.
Baca juga: Memahami Maksud dan Tujuan Uji Emisi Kendaraan
“Kami akan laksanakan secara serentak Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur. Kemudian di Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara,” ujar Wakil Kepala Dinas LH DKI Jakarta Sarjoko, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (24/8/2023).
Mengenai uji emisi, mungkin bukan jadi hal yang menakutkan bagi pemilik mobil baru, apalagi dirawat dengan baik. Berbeda halnya dengan mobil yang sudah tua, bisa saja tidak lolos.
Lantas, bagaimana cara mobil lawas bisa lulus uji emisi?
Widodo, pemilik bengkel AD Oya yang berlokasi di Jalan Sulaiman, Kebon Jeruk, Jakarta Barat mengatakan, ada cara mudah yang bisa dilakuakn agar mobil lawas bisa lolos uji emisi.
“Paling utama di flushing atau di gurah kalau orang bilang, jadi ruang pembakaran itu dikasih cairan kimia untuk menghancurkan keraknya. Harganya di pasaran itu jual satu botol Rp 100.000 sampai Rp 150.000. Biasanya orang pakai satu setengah biar keraknya bisa hancur,” ucap Dodo kepada Kompas.com, Sabtu (26/8/2023).
Baca juga: Ulik Fitur Tersembunyi pada Mitsubishi XForce
Setelah itu, pemilik mobil disarankan untuk mengganti busi dan mengisi bahan bakar dengan oktan yang lebih tinggi.
“Kalau cara itu sudah dilakukan langsung segera cek emisi, jangan tunggu satu sampai dua hari,” kata Dodo.
Menurut Dodo, jika mobil lawas atau tahun tua melakukan perawatan mobil secara teratur maka tidak perlu khawatir saat mengikuti uji emisi. Sebab, perawatan berkala menjadi kunci utama supaya kendaraan lulus uji emisi.
“Paling penting perawatan berkala, ganti oli, filter. Kalau rajin perawatan pasti bisa lolos (uji emisi),” ujar Dodo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.