Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi Tilang Uji Emisi Perlu Sosialisasi

Kompas.com - 25/08/2023, 08:22 WIB
Gilang Satria,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta  bakal menguji coba penerapan sanksi tilang kendaraan yang tidak lolos uji emisi pada Jumat (25/8/2023) pagi.

Tilang uji emisi tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam mengatasi polusi udara yang terus memburuk.

Dalam penerapannya uji emisi kendaraan ini, DLH DKI Jakarta bersama TNI-Polri menggelar razia serentak di beberapa titik.

Baca juga: Kendaraan Pakai Oli Palsu Bisa Jadi Salah Satu Penyebab Polusi Udara

Seorang pengendara ojek online (ojol) bernama Mpok Bhabay saat mengikuti Uji Emisi Gratis (UEA) 2023 di Parkir Utara Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan, Senin (5/6/2023). KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo Seorang pengendara ojek online (ojol) bernama Mpok Bhabay saat mengikuti Uji Emisi Gratis (UEA) 2023 di Parkir Utara Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan, Senin (5/6/2023).

Menanggapi hal tersebut, pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto, mengatakan, program pemerintah yang akan diterapkan harus melalui sosialisasi yang cukup supaya masyarakat tidak kaget.

"Program dari pemerintah harus disosialisasikan dengan ruang yang cukup. Termasuk dalam pelaksanaan penegakan hukum diusahakan melalui tahapan. Penegakan hukum ada yang bersifat represif yusticial (tilang) atau dengan represif non yusticial dengan teguran," kata Budiyanto kepada Kompas.com, Kamis (24/8/2023).

Adapun untuk tahap awal katan Budiyanto, saat sosialisasi baiknya bersifat teguran baru kemudian ke tindakan tegas yaitu tilang.

"Penegakan hukum tahap pertama menurut hemat saya cukup dengan teguran," ungkap Budiyanto.

Layanan uji emisi bagi kendaraan plat merah di Kantor Walikota Jakarta Pusat, Rabu (15/2/2023).KOMPAS.com/XENA OLIVIA Layanan uji emisi bagi kendaraan plat merah di Kantor Walikota Jakarta Pusat, Rabu (15/2/2023).

Budiyanto mengatakan, saat ini ini jumlah kendaraan bermotor di DKI Jakarta sekitar 26 juta unit. Dari jumlah tersebut sejauh mana kemampuan DLH DKI Jakarta mampu melakukan uji emisi gas buang sehingga penegakan disesuaikan dengan data kendaraan yang sudah diuji emisi.

"Jika ranmor yang sudah diuji masih sedikit, pelaksanaan tidak akan efektif," ungkapnya.

Namun, Budiyanto mengapresiasi langkah razia uji emisi semacam ini, menurutnya penting untuk menguji emisi gas mengingat tingkat polusi di Jakarta yang sudah menghawatirkan.

"Penegakan hukum terhadap pelanggaran emisi gas buang tetap perlu ada sistem pengawasan, jangan sampai ada oknum yang menyalahgunakan wewenang," kata dia.

MPMRent bekerjasama dengan Dishub dan DLH Tangerang Selatan menggelar uji emisi gratisDok. MPMRent MPMRent bekerjasama dengan Dishub dan DLH Tangerang Selatan menggelar uji emisi gratis

Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menyatakan bahwa pemberlakuan tindak tilang untuk kendaraan yang tidak lulus uji emisi bakal berlaku mulai Sabtu (26/8/2023) pekan ini.

"Besaran sanksinya, ialah Rp 250.000 bagi sepeda motor dan Rp 500.000 untuk jenis kendaraan roda empat. "Untuk sepeda motor Rp 250.000, roda empat Rp 500.000 tilangnya. Denda maksimal. Tanggal 26 besok (Agustus 2023) itu sudah mulai dilakukan," kata Latif pada Rabu (23/8/2023).

Pemeriksaan tilang uji emisi akan dilakukan di beberapa titik agar tak menyebabkan kepadatan lalu lintas.

"Kita menghentikan di jalan pasti macetnya minta ampun. Kita pasti mencari tempat-tempat, area yang bisa untuk melakukan pemeriksaan itu," ujar Latif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com