Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/08/2023, 08:12 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Beredar di media sosial video yang memperlihatkan pengemudi mobil hampir menabrak pejalan kaki di jalan tol.

Dalam rekaman yang diunggah oleh akun Instagram @dashcamindonesia, Rabu (23/8/2023), terlihat seorang pria yang nyaris tertabrak mobil pemilik dashcam yang sedang melintas di ruas Tol Bintaro. Pejalan kaki itu nampaknya hendak menyeberang dari satu sisi ke sisi lainnya.

Aksi pria tersebut tentu sangat membahayakan diri sendiri juga bisa membawa petaka bagi orang lain.

Baca juga: Resmi Kembali ke Indonesia, Ford Motors Umumkan Nahkoda Baru

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) mengatakan, jalan raya merupakan tempat mesin bergerak (motor, mobil) atau beraktivitas dengan kecepatan yang berbeda-beda. Apalagi jalan tol, kecepatan kendaraan pasti lebih tinggi.

“Bagaimana jika pengemudi tidak siap mengantisipasi hal itu? Bisa saja mobil mengalami slip hingga terjadi kecelakaan,” ujar Sony.

Sony melanjutkan, sesuai dengan aturan Undang-undang lalu lintas, siapapun yang menabrak dan menyebabkan kematian karena kecelakaan di jalan bisa dikenai pidana. Namun, berbeda jika itu terjadi di jalan tol.

“Jika hal itu sampai menyebabkan kecelakaan, bahkan sampai berakibat menghilangkan nyawa orang lain. Artinya, nyawa yang hilang itu harus dipertanggung jawabkan oleh si pengemudi. Terlepas dari yang bersangkutan bersalah atau tidak biarkan pengadilan yang memutuskan,” kata Sony.

Ilustrasi jalan tolDok. Jasa Marga Ilustrasi jalan tol

Larangan menyeberang di jalan tol

Untuk diketahui, aturan larangan menyeberang di jalan tol memang tidak tertulis langsung dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol. Tetapi jika memperhatikan pasal 38 ayat 1, disebutkan bahwa jalan tol hanya boleh digunakan oleh kendaraan beroda empat atau lebih.

Kemudian dalam pasal 41 ayat 1 butir (a), diperjelas lagi bahwa jalur lalu lintas hanya boleh digunakan oleh pengguna jalan tol, dalam hal ini adalah kendaraan roda empat atau lebih sesuai pasal 38.

Halaman:


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com