Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pengendara Lawan Arah, Pengamat Anjurkan Polisi Pakai Hukuman Cabut SIM

Kompas.com - 23/08/2023, 13:42 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kecelakaan di daerah Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Senin (22/8/2023), akibat pengendara melawan arah menjadi atensi banyak pihak, khususnya pengamat keselamatan berkendara.

Sikap pelanggaran lalu lintas nampaknya sudah membumi dan dibudayakan banyak pengguna jalan. Hal itu dianggap sebagai satu agenda besar yang harus secepatnya diselesaikan, untuk meminimalisir jumlah korban kecelakaan.

Marcell Kurniawan, Training Director The Real Driving Center (RDC) sekaligus Pengamat Defensive Driving, menganjurkan Polisi untuk memberlakukan sistem tilang cabut SIM, bagi pengendara yang melawan arah.

Baca juga: Kualitas Global Dipercaya, Chery Jadi Mobil Kepresidenan KTT BRICS

Banyak pengendara sepeda motor nekat melawan arus di Jalan Kayu Manis Barat, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, pada Kamis (16/3/2023) pagi.kompas.com / Nabilla Ramadhian Banyak pengendara sepeda motor nekat melawan arus di Jalan Kayu Manis Barat, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, pada Kamis (16/3/2023) pagi.

“Karena harus ada sikap tegas dari aparat yang berwenang melakukan gakkum (penegakkan hukum), salah satunya dengan langkah ini (cabut SIM)," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (22/8/2023)

Sistem tersebut sejatinya sudah dicanangkan Korlantas Polri dan dinamakan Demerit Point System (DPS), di mana pengendara akan diberikan poin untuk setiap pelanggaran yang dilakukan. Jika poin sudah mencapai batas tertentu, SIM akan dicabut.

“Kalau sudah dijalankan pasti akan mendorong para pengemudi untuk lebih taat aturan,” ucap Marcell.

Baca juga: Adu Spesifikasi Honda CR-V e:HEV dan Toyota Corolla Cross HEV

Sejumlah petugas kepolisian dari Satlantas Polresta Bandung kembali menerapkan tilang manual di Soreang, dalam operasi tersebut sebanyak 45 pelanggaran berhasil ditemukanKOMPAS.COM/M. Elgana Mubarokah Sejumlah petugas kepolisian dari Satlantas Polresta Bandung kembali menerapkan tilang manual di Soreang, dalam operasi tersebut sebanyak 45 pelanggaran berhasil ditemukan

Pada kesempatan terpisah, Kepala Sub-Direktorat Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri Kombes Aries Syahbudin menjelaskan, Polisi sudah memiliki sistem khusus yang akan digunakan untuk memantau kompetensi pengendara.

Sistem tersebut adalah DPS sebagaiman disebutkan di ata, serta TAR (traffic attitude record) yang akan mengkompilasi data perilaku pengendara.

Jika pengendara berkelakuan baik, dalam artian sedikit atau bahkan tidak melakukan pelanggaran selama periode penggunaan SIM, proses memperpanjang akan dipermudah dan tidak rumit.

Baca juga: Lebih Baik Pasang Immobilizer atau Keyless buat Cegah Maling Motor?

Jaelani, ojek online yang ditilang manual oleh polisi karena terobos jalur Transjakarta di Jalan Gatot Subroto, Selasa (16/5/2023).KOMPAS.com/RIZKY SYAHRIAL Jaelani, ojek online yang ditilang manual oleh polisi karena terobos jalur Transjakarta di Jalan Gatot Subroto, Selasa (16/5/2023).

Akan tetapi, jika ditemui pengendara yang rekornya kurang baik dan banyak melakukan pelanggaran, maka tidak diperbolehkan memperpanjang SIM dan harus melakukan tes ulang.

“Karena hal ini kan berkaitan dengan standar kompetensi berkendara. Kalau ternyata pengendara banyak kena tilang, kompetensinya kan harus dikaji dan dilatih ulang,” ucapnya kepada Kompas.com, belum lama ini.

Aries memaparkan, proses pembuatan SIM di Indonesia sudah sangat mudah dan murah, apalagi biaya perpanjangannya. Kemudahan itu dikhawatirkan menjadi celah lolosnya pengendara yang tidak berkompetensi.

Baca juga: BRIN Sebut Produksi Baterai EV Jadi Kunci Tercapainya NZE

Sejumlah pengendara sepeda motor nekat melawan arus sebelum ditegur polisi di persimpangan Jalan Gajah Mada, Tamansari, Jakarta Barat, Kamis (27/10/2022).Kompas.com/MITA AMALIA HAPSARI Sejumlah pengendara sepeda motor nekat melawan arus sebelum ditegur polisi di persimpangan Jalan Gajah Mada, Tamansari, Jakarta Barat, Kamis (27/10/2022).

Dengan adanya regulasi baru itu, nantinya, diharapkan semua pengendara akan jauh lebih mawas dan berhati-hati damn menghindari terjadinya pelanggaran.

“Ini juga sebagai pola reward and punishment. Kalau attitude pengendara baik dan tidak ada pelanggaran, akan dihadiahi perpanjangan SIM. Tapi kalau riwayat pelanggarannya banyak, ya tentu harus ditindak dengan cara tes ulang,” kata dia.

Aries menambahkan, regulasi larangan memperpanjang SIM ini sudah dalam tahap pematangan dan siap diundangkan dalam waktu dekat.

Baca juga: Ingat, Pengendara Lawan Arah Bisa Kena Pidana Kurungan 1 Bulan

Aturan soal pencabutan SIM sudah tertulis dengan jelas di bagian belakang SIM terbaruKompas.com/Daafa Alhaqqy Aturan soal pencabutan SIM sudah tertulis dengan jelas di bagian belakang SIM terbaru

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau