JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus maraknya pengendara yang melawan arah tengah ramai diperbincangkan, terlebih pasca kecelakaan di daerah Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Senin (22/8/2023).
Kasus melawan arah khususnya seringkali dilakukan pengendara motor. Hal ini sebagaimana disampaikan Marcell Kurniawan, Training Director The Real Driving Center (RDC) sekaligus Pengamat Defensive Driving.
Walaupun dianggap sebagai ironi, Marcell mengakui jika perilaku tersebut nampaknya sudah menjadi aspek kultural di kalangan masyarakat saat ini.
Baca juga: Beli Mobil Hybrid Bekas, Dilarang Jumper Aki
“Memang di jalan kita akan menemukan pemotor yg melawan arah, dan memang sudah jadi hal yang biasa sekali terjadi di jalan, sayangnya,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (22/8/2023).
Mengatasi kendala semacam itu tentunya membutuhkan proses, namun Marcell menganjurkan supaya masyarakat kembali memahami besarnya ganjaran jika melanggar aturan lalu lintas.
“Cara mengatasinya ya harus ada sistem yang holistik, pengendara harusnya bisa menilai aspek gakkum (penegakkan hukum) yang berlaku,” ucap dia.
Terkait regulasi, Pemerintah sejatinya telah memberlakukan hukum tertulis yakni Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang secara spesifik menjelaskan ganjaran bagi pengendara melawan arah.
Baca juga: Cara Mudah Bikin Motor Tetap Prima, Jangan Abaikan 2 Hal Ini
Lebih jelasnya, aturan konkrit tersebut tercantum dalam Pasal 106 ayat (4) juncto Pasal 287 ayat (3) UU LLAJ, dijelaskan tentang batas aturan serta bobot sanksi.
Batas aturan dijelaskan di pasal 106 UU LLAJ, berbunyi :
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan: a. rambu perintah atau rambu larangan; b. Marka Jalan; c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas; d. gerakan Lalu Lintas; e. berhenti dan Parkir; f. peringatan dengan bunyi dan sinar; g. kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau h. tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain.”
Baca juga: Ramai Rangka Motor Honda Keropos, Ganti Rangka Tidak Bisa Asal karena Ada Nomornya
Sedangkan bobot sanksi dijelaskan di pasal 287 UU LLAJ, berbunyi :
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000”