Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegawai Pemprov DKI Dilarang Pakai Kendaraan Bermotor Setiap Rabu

Kompas.com - 20/08/2023, 06:22 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta menerapkan aturan baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di lingkungan Pemprov DKI.

Jadi, mereka diminta untuk tidak membawa kendaraan bermotor berbahan bakar minyak ke kantor pada Rabu setiap pekan.

Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI, Asep Kuswanto, aturan ini merupakan realisasi dari arahan Pj Gubernur, Heru Budi Hartono, dalam upaya memperbaiki kualitas udara di Jakarta.

Baca juga: Avanza-Veloz Dominasi Penjualan Toyota di GIIAS 2023

Pemkot Jakpus menggelar uji emisi gratis kendaraan di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat pada Rabu (30/3/2022).kompas.com/REZA AGUSTIAN Pemkot Jakpus menggelar uji emisi gratis kendaraan di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat pada Rabu (30/3/2022).

"Kami telah menetapkan setiap Rabu dalam sepekan, seluruh ASN maupun PJLP yang bertugas di kantor dinas maupun lima suku dinas tidak membawa kendaraan bermotor kecuali berbasis listrik," ujar Asep, dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/8/2023).

Asep juga mengatakan, pihaknya juga menfasilitasi warga yang ingin melakukan uji emisi kendaraan bermotor gratis di kantor dinas dan suku dinas LH setiap hari.

"Kami juga bekerja sama dengan organisasi perangkat daerah untuk memfasilitasi pegawai yang ingin meminta pelayanan uji emisi," ucap Asep.

Baca juga: Cara Mengatasi Rangka eSAF Skutik Honda yang Patah dan Berkarat

Asep menambahkan, setiap kendaraan bermotor milik pegawai atau warga yang akan masuk ke gedung milik Pemprov DKI Jakarta seperti kantor wali kota dan dinas, harus sudah lulus uji emisi terlebih dahulu.

"Petugas keamanan kantor akan mengecek nopol kendaraan bermotor yang masuk melalui aplikasi uji emisi. Jika tidak tertera, maka kendaraan bermotor tidak boleh masuk," kata Asep.

Kebijakan lain yang diterapkan Pemprov DKI dalam upaya mengurangi polusi udara adalah menerapkan Work From Home (WFH) 50 persen, yang dimulai akhir Agustus hingga tiga bulan ke depan.

"Saat pelaksanaan KTT Asean di Jakarta akan diterapkan WFH 75 persen," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com