Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Auto2000 Tekan Polusi Udara dari Kendaraan, Hadirkan Uji Emisi Gratis

Kompas.com - 17/08/2023, 15:41 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Polusi udara kini menjadi isu vital yang menjadi perhatian sejumlah pihak, terutama pemerintah. Sebab dalam beberapa waktu terakhir, udara di sejumlah wilayah Indonesia masuk kategori udara tidak sehat.

Salah satu penyumbang polusi ini, menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ialah sektor transportasi.

Sehubungan dengan hal tersebut, Auto2000 menghadirkan program untuk membuat pemilik dan pengendara mobil Toyota untuk bisa berkontribusi terhadap pengurangan emisi melalui uji emisi gas buang gratis.

Baca juga: Toyota Indonesia Tertarik Bawa Mesin Bahan Bakar Hidrogen

Uji emisi kendaraan roda empat di Depok, Selasa (16/11/2021). Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok memberikan layanan uji emisi kendaraan roda empat secara gratis selama tiga hari ke depan.KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO Uji emisi kendaraan roda empat di Depok, Selasa (16/11/2021). Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok memberikan layanan uji emisi kendaraan roda empat secara gratis selama tiga hari ke depan.

"Uji emisi sendiri sudah bagian dari tahapan servis berkala Auto2000. Tapi jika ingin melakukan secara mandiri (tanpa servis berkala), biayanya sekitar Rp 162.000 termasuk PPN dan cetak sertifikat," kata Aftersales Business Div Head Auto2000, Nur Imansyah Tara, Rabu (16/8/2023).

Bagi peminat, lanjut dia, bisa langsung datang ke bengkel Auto2000 terdekat atau booking di Digiroom. Untuk lebih memudahkan, bisa juga memanfaatkan layanan THS – Auto2000 Home Service jika ingin servis di rumah.

Uji emisi merupakan pengujian pada kendaraan bermotor, yang bertujuan untuk meminimalisasi gas rumah kaca dan udara berbahaya yang dihasilkan dari mesin kendaraan bermotor. Gas buangan ini sangat berpengaruh pada kualitas udara di suatu wilayah.

Baca juga: Lebih Dekat dengan Gran Max Listrik yang Tampil Futuristik

Layanan uji emisi bagi kendaraan plat merah di Kantor Walikota Jakarta Pusat, Rabu (15/2/2023).KOMPAS.com/XENA OLIVIA Layanan uji emisi bagi kendaraan plat merah di Kantor Walikota Jakarta Pusat, Rabu (15/2/2023).

Ketentuan uji emisi di Ibu Kota termaktub dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008. Berikut ketentuan ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor:

- Mobil bensin tahun produksi di bawah 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3,0 persen dengan HC di bawah 700 ppm

- Mobil bensin tahun produksi di atas 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 1,5 persen dengan HC di bawah 200 ppm

- Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas (timbal) 50 persen

- Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 40 persen

- Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 60 persen

- Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 50 persen

- Motor 2 tak produksi di bawah tahun 2010, CO di bawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm

- Motor 4 tak, produksi di bawah tahun 2010, CO maksimal 5,5 persen dan HC 2400 ppm

- Motor di atas 2010, 2 tak maupun 4 tak, CO maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com