JAKARTA, KOMPAS.com - Video viral di media sosial memperlihatkan dua angkot di Bandar Lampung balapan di jalan raya yang berujung kecelakaan. Salah satu angkot terguling dan menabrak Toyota Fortuner yang sedang parkir.
Dalam video yang diunggah akun TikTok anjaswayli, dari rekaman CCTV, kejadian tersebut terjadi di Jalan Raden Intan, di Jelurahan Enggal, Kecamatan Tanjungkarang, Minggu (23/7/2023), sekitar pukul 16.30 WIB.
Baca juga: Begini Langkah Menghidupkan Motor yang Sudah Lama Mangkrak
@anjaswayli #lampungtiktok #angkotugalugalan #balapan ? suara asli - anjas wayli
Kemudian, dari akun akuorangkaya_3, terlihat kondisi angkot yang terguling mengalami rusak berat, terutama di bagian depan. Adapun nasib Fortuner tak kalah miris penyok di bagian belakang hingga pintu samping.
Kepala Satlantas Polresta Bandar Lampung Komisaris Polisi (Kompol) Ikhwan Syukri mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, sopir kedua angkot itu kebut-kebutan demi gengsi sebagai "paling berani" dan tercepat.
"Motif mereka demi gengsi, jadi saling tantang dan kebut-kebutan," kata Ikhwan, dilansir dari Kompas.com, Selasa (25/7/2023).
@akuorangkaya_3 dua angkot tabrak Fortuner di lampung#lampungtiktok #lampungviral #fyp??viral #fyp ? Haruskah Aku Mati (feat Valdy Nyonk) - Tri Suaka
Ikhwan mengatakan, diketahui juga salah satu dari sopir itu dalam keadaan mabuk usai meminum minuman keras.
"Salah satu sopir berinisial RDP mengonsumsi alkohol sehingga mengemudikan kendaraan dipengaruhi alkohol," kata Ikhwan.
Training Director The Real Driving Center Marcell Kurniawan mengatakan, pengendara yang ugal-ugalan adalah cerminan pengemudi yang tidak memiliki mental yang tepat dalam mengemudikan kendaraan di jalan umum.
“Di mana di jalan umum pengemudi harus bisa mengontrol dirinya untuk menaati peraturan yang ada dan menghargai hak pengguna jalan,” ujar Marcell saat dihubungi Kompas.com beberapa waktu lalu.
Salah satu penyebabnya adalah kurangnya edukasi yang baik saat berkendara.
Baca juga: Dirakit Lokal, Simak Spesifikasi Mercedes-AMG A 35 Facelift 2023
“Kita kekurangan pengemudi yang well educated sehingga banyak pengemudi yang skillnya pas-pasan, pengetahuannya kurang, dan attitude-nya negatif,” kata Marcell.
Pengemudi mobil maupun pengendara sepeda motor tidak bisa asal memacu kendaraan. Peraturan itu diatur pada UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ pada Pasal 21.
Dalam peraturan itu disebutkan setiap jalan memiliki batas kecepatan paling tinggi yang ditetapkan secara nasional. Namun, juga tergantung dari kawasannya.
Pasal 21
Selain mengatur mengenai batas kecepatan, UU No. 22 Tahun 2009 LLAJ juga mengatur mengenai perilaku ugal-ugalan balapan mobil atau motor lain di jalan raya, sesuai Pasal 115.
Pasal 115
Pengemudi Kendaraan Bermotor di Jalan dilarang: