Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Angkot Lampung Kebut-kebutan sampai Terguling

JAKARTA, KOMPAS.com - Video viral di media sosial memperlihatkan dua angkot di Bandar Lampung balapan di jalan raya yang berujung kecelakaan. Salah satu angkot terguling dan menabrak Toyota Fortuner yang sedang parkir.

Dalam video yang diunggah akun TikTok anjaswayli, dari rekaman CCTV, kejadian tersebut terjadi di Jalan Raden Intan, di Jelurahan Enggal, Kecamatan Tanjungkarang, Minggu (23/7/2023), sekitar pukul 16.30 WIB.

Kepala Satlantas Polresta Bandar Lampung Komisaris Polisi (Kompol) Ikhwan Syukri mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, sopir kedua angkot itu kebut-kebutan demi gengsi sebagai "paling berani" dan tercepat.

"Motif mereka demi gengsi, jadi saling tantang dan kebut-kebutan," kata Ikhwan, dilansir dari Kompas.com, Selasa (25/7/2023).

"Salah satu sopir berinisial RDP mengonsumsi alkohol sehingga mengemudikan kendaraan dipengaruhi alkohol," kata Ikhwan.

Training Director The Real Driving Center Marcell Kurniawan mengatakan, pengendara yang ugal-ugalan adalah cerminan pengemudi yang tidak memiliki mental yang tepat dalam mengemudikan kendaraan di jalan umum.

“Di mana di jalan umum pengemudi harus bisa mengontrol dirinya untuk menaati peraturan yang ada dan menghargai hak pengguna jalan,” ujar Marcell saat dihubungi Kompas.com beberapa waktu lalu.

Salah satu penyebabnya adalah kurangnya edukasi yang baik saat berkendara.

“Kita kekurangan pengemudi yang well educated sehingga banyak pengemudi yang skillnya pas-pasan, pengetahuannya kurang, dan attitude-nya negatif,” kata Marcell.

Pengemudi mobil maupun pengendara sepeda motor tidak bisa asal memacu kendaraan. Peraturan itu diatur pada UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ pada Pasal 21.

Dalam peraturan itu disebutkan setiap jalan memiliki batas kecepatan paling tinggi yang ditetapkan secara nasional. Namun, juga tergantung dari kawasannya.

Pasal 21

  1. Setiap jalan memiliki batas kecepatan paling tinggi yang ditetapkan secara nasional.
  2. Batas kecepatan paling tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kawasan permukiman, kawasan perkotaan, jalan antarkota, dan jalan bebas hambatan.
  3. Atas pertimbangan keselamatan atau pertimbangan khusus lainnya, Pemerintah Daerah dapat menetapkan batas kecepatan paling tinggi setempat yang harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas.
  4. Batas kecepatan paling rendah pada jalan bebas hambatan ditetapkan dengan batas absolut 60 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai batas kecepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah.

Selain mengatur mengenai batas kecepatan, UU No. 22 Tahun 2009 LLAJ juga mengatur mengenai perilaku ugal-ugalan balapan mobil atau motor lain di jalan raya, sesuai Pasal 115.

Pasal 115
Pengemudi Kendaraan Bermotor di Jalan dilarang:

  1. Mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; dan/atau
  2. Berbalapan dengan kendaraan bermotor lain.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/07/25/074200415/angkot-lampung-kebut-kebutan-sampai-terguling

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke