Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bikin Kapok, Ini Saran untuk Tekan Penggunaan Pelat Nomor Palsu

Kompas.com - 22/07/2023, 17:42 WIB
Aprida Mega Nanda,
Stanly Ravel

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penggunaan pelat nomor palsu belakangan ini semakin marak. Tak jarang penggunanya juga ugal-ugalan hingga membahayakan pengguna jalan lain.

Contoh, seperti kejadian baru-baru ini yang melibatkan Jeep Rubicon berpelat nomor B 1360 BCY menyerempet pengendara lain saat hendak keluar pintu Tol Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, viral di media sosial.

Pengendara Rubicon itu diduga menggunakan pelat nomor palsu. Sebab ketika dilakukan pengecekan, mobil berpelat nomor B 1360 BCY diketahui tak terdaftar sebagai Rubicon.

Baca juga: Polisi Belum Terima Laporan Kasus Rubicon Senggol Pengendara Lain di Jalan Tol

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dash Cam Owners Indonesia (@dashcam_owners_indonesia)

 

"Waktu itu ada yang ngasih nomornya (pelat) sekian. Saya cek ke Samsat, mobilnya bukan Rubicon," ujar Kepala Satuan Patroli Jalan Raya Dilantas Polda Metro Jaya Kompol Sutikno.

Seolah tidak jera dengan ancaman dan hukum yang ada, masih banyak penggunaan kendaraan bermotor yang memakai pelat nomor palsu.

Alasannya beragam, dan paling umum agar tampak keren lantaran nomor atau angka menyusun suatu kata tertentu.

Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, penggunaan pelat nomer yang bukan peruntukannya atau bukan dikeluarkan dari kepolisian merupakan pelanggaran lalu lintas.

Baca juga: Wujud Asli Hyundai Santa Fe Anyar Tertangkap Kamera, Desain Lebih Boxy

Aturan mengenai pelat nomor sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)

Pada Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

“Penggunaan TNKB yang bukan peruntukannya atau yang bukan dikeluarkan dari kepolisian seharusnya sebagai pintu masuk untuk melakukan pengecekan apakah ada unsur pemalsuan atau tidak terhadap STNK melengkapi ranmor tersebut,” ucap Budiyanto, kepada Kompas.com, Sabtu (22/7/2023).

Halaman:


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com