Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jeep Rubicon Mario Dandy Tidak Bayar Jalan Tol, Ini Kata Kepala BPJT

Kompas.com - 02/03/2023, 11:31 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Baru-baru ini publik dibuat ramai karena Jeep Rubicon milik Mario Dandy Satriyo (20) dikabarkan tidak membayar tarif tol saat melintasi jalan bebas hambatan di Indonesia. 

Hal ini dikatakan oleh tersangka Shane Lukas (19) yang secara buka-bukaan mengungkapkan "kesaktian" mobil Jeep Rubicon milik Mario Dandy. Shane sendiri murupakan teman Mario Dandy yang  menganiaya D, anak dari pengurus Gerakan Pemuda (GP) Ansor.

Mario Dandy juga diketahui sebagai anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo.

Happy SP Sihombing, kuasa hukum Shane mengatakan, kliennya itu sudah berteman dengan Mario selama sekitar satu tahun terakhir. Menurut Shane, Mario tidak membayar ketika melintas di jalan tol.

Baca juga: Lebih Murah dari Brio RS, Intip Spesifikasi Wuling Alvez Tipe Terendah

"Dia (Mario) juga kalau bawa Rubicon menurut klien kami, dia selalu lewat (tol) tidak bayar. Ada dia bilang, 'ini Shane caranya nggak bayar lewat tol'," kata Happy dilansir dari TribunJakarta.com, Rabu (1/3/2023).

Menanggapi kasus ini, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Danang Parikesit mengatakan, semua jenis kendaraan yang melewati jalan tol di Indonesia harus berbayar berdasarkan tarif tol dari masing-masing gerbang.

Tarif Jalan tol Tangerang Merak akan naik per tanggal 3 Januari 2023. Pengelola meminta pengguna jalan untuk memastikan saldo uang elektronik cukup sehingga tidak ada kendala saat bertransaksi.Dokumentasi Tol Tarif Jalan tol Tangerang Merak akan naik per tanggal 3 Januari 2023. Pengelola meminta pengguna jalan untuk memastikan saldo uang elektronik cukup sehingga tidak ada kendala saat bertransaksi.

“Semua kendaraan berbayar masuk ke jalan tol. Beberapa pejabat negara dan kendaraan dinas operasi jalan tol dikecualikan. Itu kewenangan dari Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) karena mereka yang memperoleh pendapatan tol,” kata Danang saat dihubungkan oleh Kompas.com, Kamis (2/3/2023).

Baca juga: Catat Lokasi SIM Keliling di Jakarta dan Sekitarnya Hari Ini

Lebih rinci, Danang menjelaskan jika kendaraan dinas yang dimaksud adalah mobil dinas operasional jalan tol seperti mobil ambulans, derek, atau mobil bantuan.

Artinya mobil dinas pemerintah sekalipun juga menjadi pengecualian yang mana tetap wajib membayar tarif jalan tol.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau