JAKARTA, KOMPAS.com – Kejadian Surat Izin Mengemudi (SIM) hilang atau rusak kerap dialami sejumlah pengendara. Proses pengurusan SIM hilang ternyata berbeda dengan pengurusan SIM baru.
Kasi Binyan Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri AKBP Faisal Andri, mengatakan, pengurusan SIM hilang atau rusak pada dasarnya sama seperti proses perpanjangan.
“Tidak perlu ujian teori dan praktik seperti pada pembuatan baru,” ujar Faisal, kepada Kompas.com belum lama ini.
Baca juga: Daftar 5 Sedan Terlaris di Indonesia Juni 2023
Saat mengurus SIM yang hilang atau rusak, petugas hanya mengumpulkan data dan identitas terbaru pemohon untuk diterbitkan kembali.
"Persyaratannya sama (seperti perpanjangan SIM). Hanya tinggal input data, foto dan sidik jari terbaru saja," ucap Faisal.
Sementara itu, perihal biaya yang harus dikeluarkan pemohon SIM hilang atau rusak juga sama seperti pada perpanjangan masa berlaku SIM.
Baca juga: Kecelakaan Kereta dan Truk, Pentingnya Perhitungan Sebelum Menyeberang
Adapun biaya yang harus dikeluarkan berbeda-beda, menyesuaikan dengan golongan SIM yang hendak diajukan pemilik, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Contohnya untuk SIM A dikenakan Rp 80.000, lalu SIM B1 Rp 80.000, SIM B2 Rp 80.000, SIM C Rp 75.000, dan SIM D Rp 30.000.
Baca juga: Plus Minus Motor Listrik yang Pakai Baterai dan Aki
Berikut ini persyaratan SIM hilang atau rusak (PS. 255 PP.44/93):
a. Sehat jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
b. Laporan Polisi kehilangan SIM.
c. Membayar formulir di BII/BRI.
d. Mengisi formulir permohonan.
e. Melampirkan KTP.
*Apabila KTP ikut hilang harap diurus terlebih dahulu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.