JAKARTA, KOMPAS.com - Mengemudi kendaraan bermotor di jalan raya tentu membutuhkan konsentrasi yang tinggi. Jika tidak, pengendara bisa kehilangan kendali bahkan mengalami kecelakaan.
Seperti baru-baru ini kecelakaan maut yang melibatkan Toyota Fortuner di exit Tol Plumpang, Jakarta Utara, Selasa (18/7/2023) malam.
Kasat Lantas Jakarta Utara Kompol Edy Purwanto mengatakan, kejadian bermula saat Fortuner sedang melaju dari arah selatan menuju ke utara di Jalan Tol Ir Wiyoto Wiyono.
Sesampainya di exit atau gerbang Tol Plumpang, sopir Fortuner menghindari kendaraan lain yang tengah melaju di depannya. SUV itu pun kemudian oleng hingga menabrak pohon.
Baca juga: Mandalika Racing Series Jadi Tolok Ukur Naik ke Tingkat Asia
“Tepatnya di dekat Km 13.00 / Outrent Tanjung Priok saat melintas di tikungan, menghindari kendaraan di depannya dari sisi kanan karena kurang konsentrasi, sehingga oleng ke kiri dan menabrak beton pemisah jalan dan pagar besi,” ucap Edy, dikutip dari NTMC Polri, Rabu (19/7/2023).
Akibat kecelakaan tersebut, 3 orang meninggal dunia serta mobil Toyota Fortuner tampak ringsek parah.
View this post on Instagram
Hilangnya konsentrasi saat berkendara memang bisa menjadi penyebab terjadinya kecelakan. Untuk itu pengemudi dituntut untuk selalu tetap fokus dan memperhatikan beberapa hal.
"Pertama, pengemudi harus jaga jarak aman 4-6 detik ke depan. pabila jarak pandang hanya 100 meter maka harus menyalakan lampu jauh," ucap Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana.
Faktor penting lainnya yang harus diperhatikan adalah jaga dan segera kurangi kecepatan apabila ada objek seperti truk yang berjalan lambat.
"Jangan pernah tes kecepatan di jalan tol, terlihat sepi atau kosong tapi bahayanya besar. Serta jaga emosi untuk tidak mengira-ngira dengan menyusul kendaraan dari sisi kiri dan pastikan fokus pengendara minimal 95 persen. Sehingga antisipasi atau keputusan yang diambil tidak gagal," kata Sony.
Sementara itu, pemerhati masalah transportasi Budiyanto memberikan hipotesis bahwa dalam perkara kecelakaan lalu lintas faktor manusia sebagai salah satu penyebab kecelakaan yang cukup dominan.
Fakta ini bisa dilihat dari pengakuan para tersangka kasus kecelakaan yang pada umumnya memberikan pengakuan bahwa sebelum terjadi kecelakaan, mereka memberi keterangan karena kurang konsentrasi sehingga terjadi kecelakaan.
"Kurang konsentrasinya para pengemudi yang terlibat dalam kecelakaan, banyak hal yang melatar belakangi, antara lain sakit, lelah, menggunakan ponsel, terpengaruh alkohol, narkoba, tidak mampu mengendalikan kemudi, dan sebagainya," ucap Budiyanto.
Budiyanto melanjutkan, pada kasus kecelakaan yang disebabkan faktor manusia juga dilatarbelakangi faktor-faktor lain yang menyertai, seperti faktor kendaraan, jalan, maupun faktor lingkungan.
"Secara empiris faktor manusia dengan berbagai situasi yang melanggar cukup mendominasi. Hipotesa awal bahwa dalam kasus-kasus kecelakaan lalu lintas bahwa sebelum terjadinya kecelakaan lalu lintas pada umumnya diawali dengan pelanggaran," katanya.
Baca juga: Sudah Banyak Komponen Modifikasi Motor Listrik yang Tersedia
Perlu diingat, tidak berkonsentrasi saat berkendara merupakan pelanggaran lalu lintas. Hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Dalam pasal tersebut, pelanggar akan dipidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling besar Rp 750.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.