Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SIM Hilang, Pemilik Kendaraan Harus Buat Baru Lagi?

Kompas.com - 02/11/2021, 11:12 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu dokumen wajib yang dimiliki pengguna kendaraan bermotor adalah Surat Izin Mengemudi (SIM).

Surat ini menjadi bukti bahwa pengemudi sudah memenuhi persyaratan untuk mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya.

Bagi pengendara kendaraan yang tidak bisa menunjukkan SIM kepada petugas saat ada razia kendaraan, akan diganjar dengan pemberian bukti pelanggaran (tilang).

Pengemudi yang tidak bisa membuktikan kepemilikan SIM termasuk pelanggaran terhadap Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca juga: Sulitnya Punya Mental Saling Berbagi saat Berkendara di Jalan Raya

Dalam pasal 288 ayat (2) dijelaskan bahwa setiap pengendara wajib menunjukkan SIM. Sedangkan bagi yang tidak bisa menunjukkan SIM akan dikenakan sanksi berupa tilang dan diharuskan membayar sejumlah denda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lipa puluh ribu rupiah),”

Sedangkan, bagi pengendara yang tidak memiliki SIM dijerat dengan pasal 281 dalam Undang-Undang yang sama.

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.00,00 (satu juta rupiah,” tulis pasal tersebut.

Lalu bagaimana jika SIM hilang, apakah harus membuat dengan prosedur penerbitan baru?

Baca juga: Bus Medium Baru Laksana untuk Area Tambang

Sejumlah anggota masyarakat sedang membuat surat izin mengemudi (SIM) secara online di Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) Kedung Halang Polresta Bogor Kota, Selasa (16/1/2018).(KOMPAS.com/RAMDHAN TRIYADI BEMPAH) Sejumlah anggota masyarakat sedang membuat surat izin mengemudi (SIM) secara online di Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) Kedung Halang Polresta Bogor Kota, Selasa (16/1/2018).

Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Anrianto mengatakan, untuk persyaratan penerbitan SIM karena hilang pada dasarnya sama dengan persyaratan penerbitan SIM perpanjangan (tidak ada tes seperti teori atau praktik).

Hanya saja ditambahkan dengan Laporan kehilangan dari kepolisian dan KTP asli sesuai dengan Pasal 9 ayat 3 huruf b Perpol Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

“Untuk mekanismenya sama halnya dengan SIM perpanjangan, namun hanya ditambahkan dengan pemeriksaan data SIM yang hilang di arsip,” ucap Anrianto saat dihubungi Kompas.com, Senin (1/11/2021).

Baca juga: Biaya Kepemilikan Mobil Listrik Lebih Murah daripada Mobil ICE?

Biaya Bikin SIM

Sementara itu, mengenai biaya yang diperlukan untuk perpanjangan masa berlaku SIM, telah diatur dalam Perturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi. Berikut biaya perpanjangan SIM untuk semua golongan.

1. SIM A dan A umum Rp 80.000
2. SIM B dan B1 umum Rp 80.000
3. SIM B2 dan B2 umum Rp 80.000
4. SIM C Rp 75.000
5. SIM C1 Rp 75.000
6. SIM C2 Rp 75.000
7. SIM D Rp 30.000
8. SIM D khusus D1 Rp 30.000
9. SIM Internasional Rp 225.000

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau