JAKARTA, KOMPAS.com – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan kelengkapan wajib bagi setiap pengemudi kendaraan bermotor. SIM berperan sebagai identitas penting bagi pengendara bermotor dan harus dibawa setiap berkendara.
Jika pengendara tidak membawa SIM saat berkendara akan dikenakan hukuman tilang dan denda. Pengemudi yang tidak bisa membuktikan kepemilikan SIM termasuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca juga: Strategi Toyota Pertahankan Pangsa Pasar Avanza dan Veloz
Dalam Pasal 288 ayat (2) dijelaskan bahwa setiap pengendara wajib menunjukkan SIM. Pengendara yang tidak bisa menunjukkan SIM akan dikenakan sanksi berupa tilang dan diharuskan membayar sejumlah denda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.
Maka dari itu, jika terjadi kehilangan SIM, masyarakat diminta untuk segera mengurusnya. Lalu, bagaimana cara mengurus SIM yang hilang?
Dalam Pasal 255 PP Nomor 4 Tahun 1993 dijelaskan, pemilik dapat mengajukan pembuatan SIM dengan mendatangi pelaksana penerbitan SIM setempat.
Untuk persyaratan penerbitan SIM karena hilang pada dasarnya sama dengan persyaratan penerbitan SIM perpanjangan (tidak ada tes seperti teori atau praktik).
Hanya saja, ditambahkan dengan laporan kehilangan dari kepolisian dan KTP asli sesuai dengan Pasal 9 ayat 3 huruf b Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Berikut syarat yang harus dipenuhi:
- Sehat jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan dokter.
- Laporan polisi kehilangan SIM
- Membayar formulir di BII/BRI Mengisi formulir permohonan
- Melampirkan KTP
Baca juga: Selalu Ada Bahaya Naik Motor Terlalu Dekat dengan Kendaraan Besar
Sedangkan untuk mekanisme pengajuan sama dengan perpanjangan SIM, tetapi ditambahkan dengan pemeriksaan data SIM yang hilang di arsip. Hal terpenting adalah data SIM yang hilang masih ada dan masa berlaku SIM tersebut belum habis atau masih aktif.
Kemudian, untuk biaya yang harus dibayarkan sama seperti ketika melakukan perpanjangan SIM sesuai dengan jenis SIM yang akan dibuat sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah No.60/2016.
Baca juga: Strategi Toyota Pertahankan Pangsa Pasar Avanza dan Veloz
Pemohon SIM harus membayar Rp 80.000 untuk SIM A dan SIM B serta Rp 75.000 untuk SIM C. Sementara pemohon SIM D akan dikenakan biaya sebesar Rp 30.000. Besaran biaya ini belum diakumulasi dengan biaya asuransi dan kesehatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.