Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelat RF Jadi Sasaran Polisi Selama Operasi Patuh Lodaya 2023

Kompas.com - 11/07/2023, 14:12 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelat nomor khusus seperti RF, QH, BH, dan semacamnya akan ditertibkan selama masa operasi Patuh Lodaya 2023.

Penertiban itu juga sejalan dengan keputusan Korlantas Polri untuk menciptakan keteraturan dan memberantas pengendara arogan. Dalam hal ini, pelat nomor khusus dirasa sudah melenceng dari tujuan awalnya.

Kendati demikian, penertiban pelat khusus tidak menjadi prioritas selama operasi patuh lodaya 2023. Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Kombes Pol Ibrahim Tompo, Kabid Humas Polda Jabar.

Menurutnya, ada dua pertimbangan yang diambil menyikapi keputusan tersebut, yakni soal urgensi dan koordinasi.

Baca juga: Polisi Berlakukan Tilang Manual di Operasi Patuh Lodaya 2023

Pelat RF lakukan pelanggaran lalu lintasNTMC Polri Pelat RF lakukan pelanggaran lalu lintas

Menyoal urgensi, Ibrahim menegaskan jika tujuan utama dari operasi patuh lodaya adalah untuk melakukan edukasi persuasif kepada masyarakat, supaya pemahaman akan keselamatan lalu lintas meningkat.

“Kalau disandingkan, antara mengedukasi masyarakat supaya tidak ada lagi pelanggaran dan kecelakaan, dengan penertiban pelat RF dan semacamnya, tentunya kan sudah jelas mana yang jadi prioritas,” ucapnya saat dihubungi Kompas.com, Senin (10/7/2023).

Alasan kedua adalah soal koordinasi, yang menurut dia, penertiban pelat nomor khusus harus dilaksanakan berdasarkan instruksi yang jelas dari pusat.

Sejauh ini, beban instruksi terkait penertiban pelat RF terbilang masih belum berat, setidaknya jika dibandingkan dengan suksesi jalannya operasi patuh.

Baca juga: Bakal Diresmikan Jokowi Hari Ini, Simak Rute dan Tarif Tol Cisumdawu

Video viral arogansi pengendara mobil berpelat nomor RFSdok.Cetul_22/Instagram Video viral arogansi pengendara mobil berpelat nomor RFS

“Kami (Polda Jabar) tentunya harus selalu berkoordinasi dengan pusat, karena instruksinya harus jelas dulu soal ini (penertiban pelat khusus). Jadi bukan lagi diskusi atau wacana semata, tapi memang aturannya sudah diundangkan,” ucap Ibrahim.

Pada kesempatan terpisah, Brigjen Pol Yusri Yunus, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri mengatakan, beberapa pelat khusus kini banyak digunakan oleh masyarakat sipil yang tidak berkepentingan.

“Hal itu seolah memunculkan diferensiasi, ada pengendara yang merasa spesial karena pakai pelat RF dan jadi semena-mena saat di jalan,” ucapnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (27/6/2023).

Untuk diketahui, perilaku arogan pengendara yang menggunakan pelat RF cukup sering dijumpai di jalan dalam kurun beberapa waktu terakhir.

Baca juga: Pelihara Toyota Agya dan Daihatsu Ayla, Mana yang Lebih Murah?

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (26/1/2023).KOMPAS.com/Rahel Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (26/1/2023).

Menyikapi hal itu, Korlantas untuk menyetop persebaran pelat nomor khusus. Tidak hanya RF, tapi juga beberapa lainnya seperti QH, BH, dan IR yang juga cukup sering ditemui.

“Kami pastikan semua itu (pelat nomor khusus) akan berhenti persebarannya pada bulan ke-10 tahun ini (Oktober 2023),” ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau