JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan bakal meresmikan ruas Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu) di Gerbang Ujung Jaya Utama hari ini, Selasa (11/7/2023).
Usai peresmian, Jalur bebas hambatan yang membentang sepanjang 62 Kilometer (Km) itu akan bisa langsung digunakan masyarakat umum secara gratis dari seksi 4 sampai 6 atau Cimalaka-Dawuan.
"Digratiskan sampai terbitnya SK (surat keputusan) tarif. SK itu, kami masih tunggu pemerintah pusat," kata Direktur Teknik PT Citra Karya Jabar Tol (CKJT), Bagus Medi dilansir Kompas.com, Senin (10/7/2023).
Baca juga: Bisa Dipakai Untuk Umum, Berapa Harga Sewa Sirkuit Mandalika?
Pada kesempatan itu pula, disebutkan bahwa jalan tol sudah siap digunakan oleh masyarakat luas. Hanya saja khusus di Gerbang Paseh, masih ada pengerjaan.
"Tapi itu di ruas sebaliknya dari Majalengka ke Cileunyi. Dari Cileunyi ke Cipali, Kertajati, clear," lanjut dia.
Sementara dari GT Cimalaka hingga GT Utama Ujungjaya atau Seksi 4, 5 dan 6 belum dioperasikan secara normal walau sempat dioperasikan secara fungsional ketika menghadapi arus mudik 2023 kemarin.
Hal itu lantaran ada beberapa titik yang masih dalam progres pembangunan.
Apabila Tol Cisumdawu sudah beroperasi secara penuh sampai seksi 6, maka akan tersambung sampai menuju akses Tol Cipali di Junction Dawuan yang berlokasi di KM 152 Tol Cipali.
Baca juga: Parkir Sembarangan di Perumahan Bisa Kena Sanksi Hukum
Berikut rincian rute dan tarif jalan Tol Cisumdawu Seksi 1, 2, dan 3:
1. Cileunyi-Jatinangor
- Golongan I: Rp 7.500
- Golongan II dan III: Rp 11.500
- Golongan IV dan V: Rp 15.500
2. Cileunyi-Pamulihan
- Golongan I: Rp 14.500
- Golongan II dan III: Rp 22.000
- Golongan IV dan V: Rp 29.000
3. Cileunyi-Sumedang Kota
- Golongan I: Rp 36.500
- Golongan II dan III: Rp 54.500
- Golongan IV dan V: Rp 72.500
4. Cileunyi-Cimalaka
- Golongan I: Rp 41.500
- Golongan II dan III: Rp 62.000
- Golongan IV dan V: Rp 83.000
5. Pamulihan-Sumedang
- Golongan I: Rp 22.000
- Golongan II dan III: Rp 32.500
- Golongan IV dan V: Rp 43.500
6. Pamulihan-Cimalaka
- Golongan I: Rp 27.000
- Golongan II dan III: Rp 40.500
- Golongan IV dan V: Rp 54.000
7. Sumedang-Cimalaka
- Golongan I: Rp 5.000
- Golongan II dan III: Rp 8.000
- Golongan IV dan V: Rp 10.500