Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Berlakukan Tilang Manual di Operasi Patuh Lodaya 2023

Kompas.com - 11/07/2023, 09:12 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Proses tilang manual bagi pelanggar aturan lalu lintas tetap dilakukan selama masa operasi patuh lodaya 2023 di Jawa Barat.

Kombes Pol Ibrahim Tompo, Kabid Humas Polda Jabar menjelaskan, proses tilang manual memaang diberlakukan, tapi hal ini dianggap sebagai langkah terakhir.

Dia mengatakan, target utama yang hendak diraih Polda Jateng selama masa operasi patuh lodaya 2023 adalah memperbanyak edukasi bagi masyarakat.

“Kalau ada pelanggaran yang terlalu berat, tentunya akan ditilang. Tapi saya sampaikan (kepada anggota) supaya itu langkah paling akhir, utamanya tetap edukasi,” ucapnya kepada Kompas.com, Senin 10/7/2023).

Baca juga: Pengemudi Bisa Tolak Tilang jika Polisi yang Bertugas Tidak Punya Sertifikat

Sejumlah petugas kepolisian dari Satlantas Polresta Bandung kembali menerapkan tilang manual di Soreang, dalam operasi tersebut sebanyak 45 pelanggaran berhasil ditemukanKOMPAS.COM/M. Elgana Mubarokah Sejumlah petugas kepolisian dari Satlantas Polresta Bandung kembali menerapkan tilang manual di Soreang, dalam operasi tersebut sebanyak 45 pelanggaran berhasil ditemukan

Ibrahim menambahkan, anggota yang bertugas di lapangan juga memiliki pos jaga stasioner. Artinya, tidaak berpindah-pindah dan hanya di satu lokasi tertentu saja.

Adapun lokasi yang dipilih adalah lokasi yang ramai lalu lintas dan rawan terjadi pelanggaran. Hal itulah yang menjadi target penertiban selama operasi patuh.

“Untuk prosesnya pun sangat runtut, anggota dapat arahan yang jelas dari pusat. Nanti ada yang bertugas menjaring, mengatur lalu lintaas, mendata, dan menindak pelanggar,” ucap Ibrahim.

Ibrahim juga menghimbau masyarakat Jawa Barat untuk tidak was-was atau panik dengan operasi patuh.

Baca juga: Ini 9 Pelanggaran yang Ditindak Selama Operasi Patuh Semeru 2023

Satlantas Polres Metro Tangerang Kota kembali memberlakukan tilang manual di Kota Tangerang, mulai hari ini, Senin (15/5/2023). Pemberlakuan tilang manual di Kota Tangerang berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023, 12 April 2023.Dok. Satlantas Kota Tangerang Satlantas Polres Metro Tangerang Kota kembali memberlakukan tilang manual di Kota Tangerang, mulai hari ini, Senin (15/5/2023). Pemberlakuan tilang manual di Kota Tangerang berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023, 12 April 2023.

 

Dia menegaskan, hal ini dilakukan untuk mengedukasi, bukan memperbanyak tilang.

“Tujuannya edukasi persuasif. Polisi tentu bertindak tegas, tapi akan tetap fokus pada sisi edukasi masyarakat. Itu yang utama,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau