JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta kembali menegaskan bahwa memarkirkan kendaraan bermotor di perumahan secara sembarangan bisa dikenakan sanksi hukum.
Melalui keterangan tertulis, kebijakan itu tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 671, yang kemudian diperkuat dengan Peraturan Daerah (Perda) DKI No.5 Tahun 2014 tentang Transportasi dan UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Jadilah pemilik kendaraan yang bijak. Parkirlah kendaraanmu di garasi rumah atau di tempat parkir yang sudah disediakan," kata Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam keterangan tertulis, Senin (10/7/2023).
Baca juga: Ekspor Motor Semester I/2023 Minus 22 Persen
Lebih lanjut, pada Kitab UU Perdata Pasal 671 dinyatakan bahwa jalan setapak, lorong atau jalanan besar milik bersama dari beberapa tetangga yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak, atau dipakai untuk keperluan lain.
"Kecuali, dengan ijin dari semua yang berkepentingan," tulis beleid tersebut.
Sementara pada Perda DKI No.5/2014, kepemilikan garasi semakin dipertegas. Bahkan pemilik kendaraan wajib menguasainya, kalau tidak maka tak bisa untuk membeli kendaraan yang dimau.
Lebih terperinci, berikut aturan yang dimaksud;
(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang untuk menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik Jalan.
(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari keluaran setempat.
Baca juga: Bikin SIM Perlu Sertifikat Mengemudi, Perlu Kesiapan Khusus Soal Sekolah Mengemudi
Hal serupa juga dinyatakan dalam Pasal 106 ayat (4) UU No.22/2009 tentang LLAJ. Di mana, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memenuhi beberapa ketentuan, termasuk berhenti dan parkir.
Bagi pengemudi yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dalam Pasal 106 ayat (4) terkait tata cara berhenti dan parkir, maka akan dipidana kurungan paling lama satu bulan penjara dan denda maksimal Rp 250.000.
"Parkir sembarangan di jalan perumahan juga ada dampaknya bagi lingkungan dan tetangga, seperti mengganggu lalu lintas, menghambat akses jalan ketika ada kendaraan darurat, sampai keamanan kendaraan tidak terjamin," kata dia lagi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.View this post on Instagram