JAKARTA, KOMPAS.com - Pengendara motor di Indonesia wajib hukumnya memiliki SIM. Untuk bisa membuat SIM, ada usia minimum, yakni 17 tahun.
Makanya, anak di bawah usia 17 tahun tidak boleh mengendarai motor. Alasan kenapa anak kecil jangan dibiarkan bawa motor, adalah masih belum bisa mengendarai dengan aman.
Contoh, seperti pada video yang diunggah akun hujatbaper, di mana ada anak kecil yang mengendarai motor. Pada saat direkam, pengendara tadi main tancap gas saja, padahal di depannya ada pengendara yang mau menyeberang, alhasil tabrakan tidak bisa dihindari.
Baca juga: Hitung Konsumsi Daya Motor Listrik United TX3000
View this post on Instagram
Agus Sani, Head of Safety Riding Promotion Wahana menjelaskan, usia sangat mempengaruhi cara berkendara seseorang. Makanya pemerintah memberi batasan usia 17 tahun baru layak memiliki SIM.
"Karena pada usia 17 tahun ke atas, seseorang sudah dianggap mampu untuk mengontrol emosi dan lebih bisa memperhitungkan setiap potensi bahaya yang ada di jalan," ucap Agus kepada Kompas.com, Rabu (5/7/2023).
Menurut Agus, anak-anak masih kurang paham soal risiko bahaya, jadi cuma bisa mengoperasikan saja. Selain itu, mereka juga masih kurang dalam hal melakukan manuver berkendara yang aman.
Baca juga: Gejala Awal Kerusakan Transmisi Matik yang Bisa Dirasakan Pengemudi
"Setidaknya orang dewasa bisa memperhitungkan keamanannya. Seharusnya juga lebih bisa paham terhadap setiap peraturan di jalan raya," kata Agus.
Soal orang dewasa yang masih saja melakukan aksi berbahaya, melanggar aturan, seharusnya malu. Bisa dibilang, mereka punya masalah pada pemikirannya, karena orang cerdas pasti taat aturan berlalu lintas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.