Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menolak Motor Ditahan karena Tidak Pakai Helm, Emak Ini Bentak Polisi

Kompas.com - 05/07/2023, 06:42 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kerap kali kita melihat pengendara yang sepeda motor yang tak terima saat diberhentikan oleh petugas. Bahkan beberapa dari mereka melakukan berbagai cara agar kendaraannya tidak ditahan oleh petugas.

Seperti halnya yang dilakukan oleh emak berbaju hitam ini. Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @ndorobei.official, Selasa (4/6/2023). Terlihat rekaman wanita yang berteriak kepada petugas kepolisian karena tidak terima sepeda motornya ditahan.

Hal itu terjadi lantaran sang emak tidak menggunakan helm saat berkendara di Kota Idi Rayeuk, Aceh Timur.

Baca juga: McLaren Luncurkan Livery Khusus untuk GP Inggris

Petugas kepolisian pun sudah meminta ibu tersebut untuk mengambil helm agar bisa kembali melanjutkan perjalanan. Namun, ibu tersebut tetap berteriak dan membentak petugas kepolisian.

Perlu dicatat, aturan berkendara bagi pengendara motor sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Agar tidak kena tilang, inilah beberapa peraturan tersebut.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by NDOROBEII ???????? (@ndorobei.official)

1. Motor harus lengkap dengan nomor polisi
Hilang satu kena Pasal 280. Bunyinya (diringkas), orang yang mengendarai motor tidak dipasangi tanda nomor pelat nomor) yang ditentukan polisi sebagaimana yang dimaksud Pasal 68 ayat 1 dipidana kurungan 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

2. Punya Surat Izin Mengemudi (SIM)
Nekat berkendara tanpa mengantongi surat izin mengemudi (SIM) (sesuai pasal 281) dikenakan Pasal 77 ayat 1 dipidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

3. Berkendara sambil main handphone, mabuk, dan lainnya.
Hal itu bisa mengganggu konsentrasi pengendara. Pasal; 283 siap menjerat dengan bunyi: “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagai diatur dalam Pasal 106 ayat 1 dipidana kurungan paling lama 3 (3) bulan atau denda Rp 750.000.

4. Jalan di trotoar
Pasal 106 ayat 2 akan menjerat dengan hukuman berupa 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 karena dalam pasal tersebut jelas disebutkan, Anda tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda kala mengemudikan kendaraan bermotor.

Ilustrasi pengendara motor wanitaSHUTTERSTOCK Ilustrasi pengendara motor wanita

5. Standar motor tak lengkap
Perhatikan kaca spion, lampu utama, rem, penunjuk arah, pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban. Bila tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, maka sebagaimana dimaksud Pasal 106 ayat 3, Pasal 48 ayat 2 dan ayat 3, (pelanggar) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

6. Marka jalan
Pada Pasal 287 yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud Pasal 106 ayat 4 huruf a atau marka jalan (Pasal 106 ayat 4 huruf b) dipidana dengan pidana kurungan 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

7. Helm harus logo SNI
Pakai helm “cetok” atau helm proyek bakal diadang pasal 106 ayat (8), yaitu dipidana dengan pidana kurungan a (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. Helm harus memenuhi standar SNI.

Penggunaan helm SNI sudah diatur oleh penerintah- Penggunaan helm SNI sudah diatur oleh penerintah

8. Boncengan tiga atau lebih
Mengangkut penumpang lebih dari satu, sebagaimana disebut dalam Pasal 106 ayat 9, dipidana dengan pidana kurungan 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

9. Balap liar
Bagi yang suka kebut-kebutan, apalagi balap liar sebagaimana disebutkan Pasal 115 huruf b, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.

Baca juga: Morris Garages Siapkan MG4 XPower, Tenaganya Tembus 423 HP

10. Menerobos palang pintu kereta api
Bagi yang menerobos lintas rel kereta, sementara palang pintu sudah ditutup dan sinyal sudah bunyi, Pasal 114 siap menjerat mereka dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com