Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hati-hati, Kartu Tol Hilang atau Rusak Bisa Dikenakan Tarif 2 Kali Lipat

Kompas.com - 26/06/2023, 13:21 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewasa ini penggunaan jalan tol yang merupakan jalur bebas hambatan, sangatlah umum bagi kendaraan roda empat atau lebih untuk mempercepat waktu tempuh menuju satu titik tertentu.

Namun patut dipahami, pengemudi harus tetap mematuhi aturan yang berlaku. Apabila abai, siap-siap dikenakan sanksi mulai dari denda dan lainnya.

Salah satu kondisi yang bisa membuat pengemudi dikenakan denda ialah saat kartu tol yang digunakan untuk membayar rusak atau hilang, ketika melintas di ruas dengan sistem tol tertutup (sebelumnya kartu tol di tap dahulu).

Baca juga: Viral Video Pengemudi Kena Tarif Tol Cikampek Sampai Rp 724.000, Ini Sebabnya

Pemerintah akan mengganti sistem pembayaran jalan tol dari uang elektronik atau biasa dikenal e-toll menjadi sistem tanpa sentuh Multi Lane Free Flow (MLFF). Dokumentasi Jasa Marga Pemerintah akan mengganti sistem pembayaran jalan tol dari uang elektronik atau biasa dikenal e-toll menjadi sistem tanpa sentuh Multi Lane Free Flow (MLFF).

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2015 tentang Jalan Tol.

Untuk masalah denda tersebut, pengendara bisa menyelesaikan melalui pembayaran denda dengan tunai atau transfer.

Berikut aturan tentang akibat kehilangan e-Toll di jalan tol sesuai dengan PP Nomor 15/2005 tentang Jalan Tol, pasal 86 ayat 2;

Baca juga: Masih Terpuruk, Marquez Belum Ambil Keputusan Soal Masa Depan

Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas wilayah dengan sistem tertutup dalam hal:

a. Pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar jalan tol.

b. Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol.

c. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com