Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hati-hati, Kartu Tol Hilang atau Rusak Bisa Dikenakan Tarif 2 Kali Lipat

Kompas.com - 26/06/2023, 13:21 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewasa ini penggunaan jalan tol yang merupakan jalur bebas hambatan, sangatlah umum bagi kendaraan roda empat atau lebih untuk mempercepat waktu tempuh menuju satu titik tertentu.

Namun patut dipahami, pengemudi harus tetap mematuhi aturan yang berlaku. Apabila abai, siap-siap dikenakan sanksi mulai dari denda dan lainnya.

Salah satu kondisi yang bisa membuat pengemudi dikenakan denda ialah saat kartu tol yang digunakan untuk membayar rusak atau hilang, ketika melintas di ruas dengan sistem tol tertutup (sebelumnya kartu tol di tap dahulu).

Baca juga: Viral Video Pengemudi Kena Tarif Tol Cikampek Sampai Rp 724.000, Ini Sebabnya

Pemerintah akan mengganti sistem pembayaran jalan tol dari uang elektronik atau biasa dikenal e-toll menjadi sistem tanpa sentuh Multi Lane Free Flow (MLFF). Dokumentasi Jasa Marga Pemerintah akan mengganti sistem pembayaran jalan tol dari uang elektronik atau biasa dikenal e-toll menjadi sistem tanpa sentuh Multi Lane Free Flow (MLFF).

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2015 tentang Jalan Tol.

Untuk masalah denda tersebut, pengendara bisa menyelesaikan melalui pembayaran denda dengan tunai atau transfer.

Berikut aturan tentang akibat kehilangan e-Toll di jalan tol sesuai dengan PP Nomor 15/2005 tentang Jalan Tol, pasal 86 ayat 2;

Baca juga: Masih Terpuruk, Marquez Belum Ambil Keputusan Soal Masa Depan

Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas wilayah dengan sistem tertutup dalam hal:

a. Pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar jalan tol.

b. Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol.

c. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau