JAKARTA, KOMPAS.com - Dewasa ini penggunaan jalan tol yang merupakan jalur bebas hambatan, sangatlah umum bagi kendaraan roda empat atau lebih untuk mempercepat waktu tempuh menuju satu titik tertentu.
Namun patut dipahami, pengemudi harus tetap mematuhi aturan yang berlaku. Apabila abai, siap-siap dikenakan sanksi mulai dari denda dan lainnya.
Salah satu kondisi yang bisa membuat pengemudi dikenakan denda ialah saat kartu tol yang digunakan untuk membayar rusak atau hilang, ketika melintas di ruas dengan sistem tol tertutup (sebelumnya kartu tol di tap dahulu).
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2015 tentang Jalan Tol.
Untuk masalah denda tersebut, pengendara bisa menyelesaikan melalui pembayaran denda dengan tunai atau transfer.
Berikut aturan tentang akibat kehilangan e-Toll di jalan tol sesuai dengan PP Nomor 15/2005 tentang Jalan Tol, pasal 86 ayat 2;
Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas wilayah dengan sistem tertutup dalam hal:
a. Pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar jalan tol.
b. Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol.
c. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/06/26/132100915/hati-hati-kartu-tol-hilang-atau-rusak-bisa-dikenakan-tarif-2-kali-lipat