Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tambah Jakarta, Ini Daerah yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

Kompas.com - 24/06/2023, 10:42 WIB
Stanly Ravel

Editor

Sumatera Selatan

Berlaku hingga 31 Desember 2023 dengan ketentuan PKB dan BBNKB II bebas denda dan bunga pajak tunggakan PKB selama dua tahun ke atas, serta hanya membayar pokok tunggakan PKB ditambah satu tahun pokok PKM tahun berjalan.

Lampung

Intensif yang diberikan berupa keringanan pokok tunggakan PKB minimal tiga tahun. Dengan demikian, kendaraan yang pajaknya mati selama 1-2 tahun tetap harus membayar pokok tunggakan dan tahun berjalan yang berlaku hingga 30 September 2023.

Jawa Tengah

Keringan yang diberikan untuk pemilik kendaraan bermotor berupa bebas BBNKB atas penyerahan kedua dan seterusnya dan bebas pajak progresif hingga 22 Desember 2023. Sementara untuk pembebasan sanksi administrasi PKB hanya sampai 21 Juni 2023.

Kalimantan Tengah

Berlaku sampai 31 Agustus 2023, masyarakat di Kalimantan Tengah bisa memanfaatkan bebas denda pajak PKB yang telah menunggak selama satu tahun atau lebih, pembebasan BBNKB II termasuk pokok dan denda, serta pajak progresif khusus mobil.

Baca juga: Ulik Transformasi Desain Toyota Agya GR Sport

Kalimantan Barat

Pembebasan denda PKB, pembebasan denda BBNKB II, gratis BBNKB II, diskon 25 persen untuk tunggakan pajak tahun keempat, diskon 40 persen untuk tunggakan pajak tahun kelima atau lebih yang berlaku hingga 31 Juli 2023.

Sulawesi Tenggara

Keringanan yang diberikan hingga 31 Juli 2023 berupa pembebasan tunggakan PKB, pembebasan sanksi administratif, pembebasan BBNKB II, serta bebas denda SWDKLLJ.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com